TITIKTEMU.CO - Pasangan suami istri tenar, Harvey Moeis dan Sandra Dewi terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dalam Program JKN, yang menimbulkan beberapa klarifikasi dari pihak BPJS Kesehatan terkait status kepesertaan mereka. Kedua nama tersebut tercatat sebagai peserta segmen PBPU Pemda dengan hak kelas 3.
BPJS Kesehatan melalui Kepala Humas Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa meskipun keduanya terdaftar sebagai peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah, perlu adanya penjelasan lebih lanjut agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Rizzky menyebutkan bahwa dalam Program JKN terdapat beberapa segmen peserta yang dibiayai oleh pemerintah, salah satunya adalah segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Baca Juga: Apakah Diskon PLN 50 Persen Bisa Dipakai Beberapa Bulan ke Depan? Ini Penjelasannya
Segmen ini diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak mampu atau fakir miskin dengan hak kelas 3, dan pembiayaannya dilakukan oleh pemerintah pusat.
Data peserta PBI JK mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial dan diperbarui secara berkala.
Selain itu, ada pula segmen PBPU Pemda, yaitu penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah dengan hak kelas 3. Segmen ini mencakup seluruh warga yang belum terdaftar dalam JKN dan setuju diberikan hak kelas 3, tanpa terbatas pada golongan fakir miskin.
Baca Juga: Squid Game 2 Cuan Rp16 Triliun Dalam Empat Hari, Bener Nggak Sih? Ini Faktanya!
Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Sejak 2018
Harvey Moeis dan Sandra Dewi termasuk dalam kategori ini dan terdaftar sejak 1 Maret 2018.
Seperti yang kita tahu, program JKN atau BPJS Kesehatan ini merupakan bukti komitmen negara dalam memberikan perlindungan kesehatan yang menyeluruh bagi seluruh masyarakat.
Hingga 1 Desember 2024, total peserta JKN di Indonesia mencapai 277,8 juta, termasuk 57,7 juta peserta segmen PBPU Pemda.
Sebelumnya, Pejabat Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, memberi tanggapan mengenai kepesertaan Harvey Moeis dan Sandra Dewi.
Ia menyatakan bahwa revisi peraturan gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2016 akan segera dilakukan untuk memberikan kriteria yang lebih jelas tentang siapa yang berhak menerima JKN, khususnya untuk program PBI.
Artikel Terkait
Jokowi Resmi Hapus BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3: Cek Jadwal Berlakunya hingga Pengganti Sistem Rawat Inap
KAMU HARUS TAHU! Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan agar Tetap Aktif, Simak 5 Metodenya!
Kolaborasi BRI dan BPJS Kesehatan Sediakan Pembiayaan untuk Tingkatkan Kualitas Infrastruktur Kesehatan
Bantuan Uang Tunai dari Pemerintah untuk Pemegang Kartu BPJS Kesehatan: Hoax atau Fakta?
Syarat Pembuatan SIM Terbaru 2024: Wajib JKN BPJS Kesehatan Mulai 1 November 2024, Simak Prosedur bagi Pemohon Tanpa JKN
Hoaks atau Fakta! BPJS Kesehatan Bantah Kabar Pendaftaran Gratis Kartu Indonesia Sehat 2024
Cara Daftar BPJS Kesehatan Terbaru 2025 Online dan Offline, Siapkan Syarat Dokumen Ini untuk Membuat SIM