TITIKTEMU.CO - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, mengeluarkan ibunda terdakwa Helena Lim, Hoa Lian dari ruang persidangan karena dianggap mengganggu persidangan.
Ibunda dari terdakwa korupsi PT Timah itu terus menangis hingga dianggap mengganggu majelis hakim dalam membacakan putusan.
Hakim Ketua Persidangan Tipikor Jakarta, Rianto Adam Pontoh meminta pihak keamanan sidang putusan rekan dari terdakwa Harvey Moeis itu untuk mengeluarkan Hoa Lian.
Baca Juga: Pemerintah-DPR Sepakat Bentuk Panja BPIH 1446 H/2025 M
"Itu ada siapa yang nangis-nangis? Tolong dikeluarkan supaya tidak mengganggu konsentrasi Majelis Hakim membaca putusan," ucap Adam dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Senin, 30 Desember 2024.
Hoa Lian yang berada di ruang sidang menggunakan kursi roda, sempat menolak dan terus menangis.
Namun karena telah diminta oleh hakim ketua, para petugas keamanan pun tetap membawa Hoa Lian untuk keluar dari ruang persidangan.
Baca Juga: Wamenag: Insya Allah Bipih Jemaah Haji Bisa di Bawah Rp56Juta
Saat dikeluarkan oleh beberapa petugas keamanan, Hoa Lian pun terus menangis dan sempat marah kepada para petugas keamanan.
"Tukar saja dengan nyawa saya!" teriak Hoa Lian sambil terus menangis dalam sidang putusan Helena Lim tersebut.
Lantas, bagaimana tuntutan sebelumnya yang diterima Helena Lim dalam proses persidangan korupsi PT Timah sebelumnya? Berikut ini ulasan selengkapnya.
Crazy Rich PIK yang Dituntut 8 Tahun Penjara
Helena Lim selaku Manajer PT Quantum Skyline Exchange sebelumnya dituntut pidana selama delapan tahun penjara oleh majelis hakim.
Artikel Terkait
4 Orang Masih Buron? Inilah Peran 28 Tersangka yang Libatkan Pegawai Komdigi dalam Kasus Pembinaan Website Judi Online
700 Tersangka Judi Online Hanya dalam 2 Minggu! Intip 4 Alasan yang Cerminkan Sikap Tegas Prabowo Berantas Judol di Indonesia
Kondisi Santri Dibakar di Boyolali, Diduga Hanya Karena Tuduhan Curi HP
Terlibat Kasus Uang Palsu, UIN Alauddin Pecat Dua Oknum Pegawainya
Penyebar Video Uang Palsu ATM BRI Ini Akhirnya Minta Maaf ke Warga Sulsel. Sebar Hoaks Hanya Karena Pengin Viral!
Jejak Kekayaan Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka Suap, Simak Penjelasan dari PDIP
Petugas Gabungan Sita 8.420 Batang Rokok Ilegal di Rembang
Menag: Kasih Hukuman Seberat-beratnya Kasus Uang Palsu Di UIN Makassar