Pemilik Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Penerima bantuan produktif usaha mikro.
Baca Juga: 8 Motor Listrik Baterai Lepas-Pasang Terbaik 2025, Nggak Perlu Nunggu Cas, Langsung Tancap Gas!
Skema Penyaluran Subsidi
Bantuan ini tidak diberikan langsung kepada pembeli berupa uang tunai. Namun, pemerintah menyalurkan subsidi dalam bentuk potongan harga yang dikirim ke produsen atau dealer resmi.
Artinya, bagi masyarakat yang mendapatkan subsidi motor listrik ini, mereka hanya perlu membayar harga motor setelah dikurangi nominal sebesar Rp7 juta.
Contoh sederhana: jika harga motor listrik Rp20 juta, maka pembeli cukup membayar Rp13 juta setelah subsidi diterapkan.
Cara Daftar Subsidi Motor Listrik di SISAPIRa
Agar bisa mendapatkan potongan harga, calon pembeli wajib mendaftar terlebih dahulu melalui SISAPIRa. Berikut langkah-langkahnya:
Kunjungi situs resmi SISAPIRa di https://landing.sisapira.id
Pilih menu “Sign Up” untuk membuat akun baru.
Isi formulir pendaftaran dengan data diri yang lengkap dan sesuai identitas.
Unggah dokumen pendukung seperti KTP elektronik dan dokumen lain sesuai ketentuan.
Dealer akan melakukan verifikasi NIK untuk memastikan kelayakan.
Bank Himbara akan memproses berkas klaim subsidi yang diajukan dealer.
Artikel Terkait
Rekomendasi 5 Motor Listrik Murah Ramah Lingkungan Dengan Harga Terjangkau di Indonesia
Pemerintah Luncurkan 6 Paket Insentif Ekonomi Mulai 5 Juni: Subsidi Motor Listrik, Diskon Listrik, hingga Tiket Pesawat
Besaran Uang Muka KPR Subsidi 2025, Cicilan Ringan Lengkap Cara Mengajukan
Kuota Rumah Subsidi 2025: Syarat dan Cara Pengajuan KPR FLPP
Harga BBM Non Subsidi Turun per Agustus 2025, Ini Daftar Lengkap di DKI Jakarta
Sasmito Hadinagoro Desak Pemerintah Hentikan Subsidi Rekap BCA dan Ungkap Skandal BLBI
Aturan Baru Mulai 2026, Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai NIK KTP: Subsidi Hanya untuk Masyarakat Miskin
Bahlil: Mulai 2026 Pembelian LPG 3 Kg Wajib Pakai NIK KTP untuk Subsidi Tepat Sasaran
Menteri PKP, Maruarar Sirait Beri Hadiah Rumah Subsidi untuk Keluarga Driver Ojol Affan Kurniawan
Menkeu Purbaya Ungkap Strategi Kurangi Subsidi Listrik dengan Energi Terbarukan Tanpa Naikkan Tarif