TITIKTEMU.CO - Motor listrik semakin diminati masyarakat. Bagi yang berminat membeli, kini pemerintah juga memberikan subsidi sebesar Rp7 juta untuk setiap pembelian motor listrik baru.
Subsidi ini bisa didapatkan melalui platform Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Roda Dua (SISAPIRa). Jangan kahawatir, program ini legah dan resmi.
Adapun program bantuan subsidi motor listrik ini diatur dalam Permenperin Nomor 21 Tahun 2023, yang merupakan perubahan dari Permenperin Nomor 6 Tahun 2023. Berikut ini cara daftar, syarat dan ketentuannya.
Baca Juga: Flying Flea Siap Mengaspal, Motor Listrik Pertama Royal Enfield: Klasik dan Retro
Syarat Penerima Subsidi Motor Listrik
Perlu diketahui, satu orang hanya bisa membeli satu unit motor listrik dengan potongan harga Rp7 juta. Ketentuannya, setiap Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya berhak digunakan sekali untuk mendapatkan subsidi.
Namun, tidak semua masyarakat bisa langsung mendapatkan subsidi motor listrik ini. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi calon penerima, yaitu:
Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 17 tahun.
Memiliki e-KTP yang masih berlaku dan sudah terdaftar di sistem Dukcapil.
Satu NIK hanya berlaku untuk satu unit motor listrik bersubsidi.
Tidak sedang menerima subsidi kendaraan lain dari pemerintah.
Selain syarat umum di atas, ada kategori khusus penerima manfaat yang berhak atas subsidi motor listrik, yakni:
Penerima subsidi listrik dengan daya maksimal 900 VA.
Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Artikel Terkait
Rekomendasi 5 Motor Listrik Murah Ramah Lingkungan Dengan Harga Terjangkau di Indonesia
Pemerintah Luncurkan 6 Paket Insentif Ekonomi Mulai 5 Juni: Subsidi Motor Listrik, Diskon Listrik, hingga Tiket Pesawat
Besaran Uang Muka KPR Subsidi 2025, Cicilan Ringan Lengkap Cara Mengajukan
Kuota Rumah Subsidi 2025: Syarat dan Cara Pengajuan KPR FLPP
Harga BBM Non Subsidi Turun per Agustus 2025, Ini Daftar Lengkap di DKI Jakarta
Sasmito Hadinagoro Desak Pemerintah Hentikan Subsidi Rekap BCA dan Ungkap Skandal BLBI
Aturan Baru Mulai 2026, Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai NIK KTP: Subsidi Hanya untuk Masyarakat Miskin
Bahlil: Mulai 2026 Pembelian LPG 3 Kg Wajib Pakai NIK KTP untuk Subsidi Tepat Sasaran
Menteri PKP, Maruarar Sirait Beri Hadiah Rumah Subsidi untuk Keluarga Driver Ojol Affan Kurniawan
Menkeu Purbaya Ungkap Strategi Kurangi Subsidi Listrik dengan Energi Terbarukan Tanpa Naikkan Tarif