Kuota Rumah Subsidi 2025: Syarat dan Cara Pengajuan KPR FLPP

photo author
Abi Zahy, TitikTemu.co
- Minggu, 27 Juli 2025 | 12:46 WIB
Syarat Pengajuan KPR FLPP Rumah Subsidi
Syarat Pengajuan KPR FLPP Rumah Subsidi

TITIKTEMU.CO - Cek kuota rumah subsidi 2025, syarat dan cara pengajuan KPR FLPP untuk memiliki rumah impian Anda.

Ingin memiliki rumah subsidi di tahun 2025? Pemerintah telah menyediakan kuota melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Ketahui syarat, kuota, dan cara pengajuan KPR FLPP agar Anda bisa mewujudkan impian memiliki rumah dengan harga terjangkau.

Jangan lewatkan informasi penting yang akan membantu Anda mengambil langkah pertama menuju kepemilikan rumah subsidi.

Baca Juga: Besaran Uang Muka KPR Subsidi 2025, Cicilan Ringan Lengkap Cara Mengajukan

Mengenal Program FLPP

Program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) adalah inisiatif pemerintah yang dirancang khusus untuk membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) memiliki rumah layak huni.
Tujuan utama program ini adalah:

  • Mengurangi backlog kepemilikan rumah.
  • Meningkatkan akses pembiayaan bagi MBR.

Dengan FLPP, masyarakat dapat mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi dengan bunga rendah dan cicilan yang terjangkau. Program ini juga diawasi langsung oleh pemerintah untuk memastikan transparansi dan efektivitasnya.

Baca Juga: Cara Mudah Daftar Tiket Antrian Pangan Bersubsidi Pasar Jaya Tahun 2025 Situs antrianpanganbersubsidi pasarjaya co id

Kuota Rumah Subsidi 2025

Tahun 2025, pemerintah menetapkan kuota rumah subsidi sebesar 350.000 unit, sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hingga Februari 2025, realisasi pembangunan rumah subsidi telah mencapai angka signifikan:

  • 96.537 unit rumah selesai dibangun, dengan sebagian besar disalurkan melalui program FLPP.
  • Penyaluran rumah subsidi dilakukan melalui beberapa bank seperti Bank Tabungan Negara (BTN), BTN Syariah, Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Rincian penyaluran rumah subsidi:

  • BTN: 23.315 unit.
  • BTN Syariah: 5.771 unit.
  • BNI: 2.172 unit.
  • BRI: 1.949 unit.

Baca Juga: Materi TWK, TIU, TKP SKD Sekolah Kedinasan 2025: Panduan Persiapan Ujian Agar Lolos Dengan Nilai Tinggi

Syarat Pengajuan KPR FLPP Rumah Subsidi

Tidak semua orang dapat membeli rumah subsidi. Berikut adalah syarat utama yang harus dipenuhi:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
  2. Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan penghasilan maksimal Rp8 juta per bulan untuk rumah tapak dan Rp10 juta per bulan untuk rumah susun.
  3. Belum pernah memiliki rumah sendiri atau menerima subsidi perumahan dari pemerintah sebelumnya.
  4. Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai ketentuan yang berlaku.
  5. Membeli rumah di wilayah tempat tinggal atau bekerja sesuai KTP domisili.

Baca Juga: Syarat dan Cara Operasi Katarak Menggunakan BPJS Kesehatan dengan Mudah

Cara Mengajukan KPR FLPP

Proses pengajuan KPR FLPP cukup mudah jika Anda memenuhi syarat yang telah ditentukan. Berikut langkah-langkahnya:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abi Zahy

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X