TITIKTEMU.CO - Beberapa daerah di Indonesia menerapkan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Daerah-daerah tersebut yakni Kalimantan Utara, Kalimanan Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan, Jawa Timur, Bali, dan Jawa Barat.
Pengertian Pemutihan Pajak Kendaraan
Pemutihan Pajak Kendaraan ini adalah program pemerintah di beberapa daerah provinsi untuk masyarakat yang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor. Program ini membebaskan masyarakat dari denda administrasi.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah menilai minat masyarakat terhadap program pemutihan pajak ini sangat tinggi. Telah ada sebanyak 1.034.666 objek pajak yang memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan sejak 1 April hingga 27 Juni tahun ini.
Baca Juga: Sidang Mahkamah Kehormatan Gerindra Rekomendasikan Berhentikan Syukri Zen dari Partai
Prosedur Pemutihan Pajak Kendaraan
Para penunggak pajak motor dapat langsung mendatangi Samsat setempat untuk mengurusnya. Pastikan daerah Samsat tersebut adalah daerah yang menerapkan Pemutihan Pajak Kendaraan 2022.
Dokumen yang Diperlukan
Dalam pengurusan Pajak Kendaraan Bermotor, tentu pengguna wajib menyiapkan beberapa dokumen. Dokumen tersebut diantaranya yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).
Daerah Provinsi yang Menerapkan Pemutihan Pajak Kendaraan
1. Jawa Barat
Jawa Barat menerapkan pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 1 Juli – 31 Agustus 2022. Program ini dikecualikan untuk pembayaran permohonan Kendaraan Ubah Bentuk, Ex-Dump/Lelang yang belum terdaftar dan ganti mesin.
Program pemutihan ini mencakup bebas denda PKB, BBNKB II, bebas tunggakan PKB tahun ke-5, diskon PKB dan diskon BBNKB I.
2. Bali
Bali menggelar pemutihan pajak kendaraan motor pada 4 April 2022 – 31 Agustus 2022. Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor. Program tersebut meliputi BBN II bulan Januari – Juni 2022 dan Pembebasan denda PKB pada 4 April – 31 Agustus 2022.
3. Jawa Timur
Jawa Timur menerapkan pemutihan pajak sampai tanggal 30 September 2022. Program ini mencakup bebas denda PKB, bebas BBNKB 1, dan lain sebagainya.
Baca Juga: Masa penahanan Roy Suryo diperpanjang. Polisi tunggu berkas perkara diteliti jaksa
4. Sulawesi Selatan
Pemutihan pajak di Sulawesi Selatan berlaku dari 2 Maret hingga 31 Desember 2022. Program ini hanya mencakup penghapusan pajak progresif. Syarat program pemutihan ini adalah adanya KTP, STNK, dan BPKB asli.
Artikel Terkait
Sego Tiwul, Mengurus Dokumen Pertanahan di Wonogiri Jadi Mudah dengan Aplikasi Online Ini
NEW Sakpole, Warga Jawa Tengah bisa Bayar Pajak Kendaraan Bermotor dari Rumah. Jangan Sampai Nunggak.
Sekarang Bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Orang Lain Bisa lewat Online, Begini Syaratnya!
Wow! Pajak 35 Persen Bagi Wajib Pajak Berpenghasilan Rp 5 Miliar ke Atas
7 Provinsi Ini Hapus Denda Pajak Kendaraan Sampai Akhir Tahun, Mana Saja?
Digitalisasi Pajak Kendaraan, Kemendagri Luncurkan Stiker Hologram Road Tax
Tak Perlu Antri di Samsat, Kini Bayar Pajak Kendaraan Bermotor bisa Di Indomaret
Lapor SPT Online, Wajib Pajak Harus Tahu 3 Jenis Formulir SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi