Masa penahanan Roy Suryo diperpanjang. Polisi tunggu berkas perkara diteliti jaksa

photo author
Teguh Argari Bisono, TitikTemu.co
- Jumat, 26 Agustus 2022 | 16:34 WIB
Roy Suryo saat mendatangi Polda Metro Jaya.  (pic/ PMJ News/Fajar)
Roy Suryo saat mendatangi Polda Metro Jaya. (pic/ PMJ News/Fajar)

TITIKTEMU.CO - Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan Roy Suryo, tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur. Perpanjangan ini dilakukan setelah masa penahanan selama 20 hari telah berakhir 25 Agustus 2022.

"Masih ditahan. Jelas (penahanan Roy Suryo) sudah diperpanjang otomatis," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat
(26/8/2022), seperti dilansir pmjnews.com.

Diketahui, Roy Suryo ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus meme stupa Candi Borobudur sejak Jumat (5/8/2022) lalu.

Baca Juga: Owalah, unggah ulang konten dugaan aktivitas perjudian di akun @opposite6890, Masril ditahan Polda Metro Jaya

Pada kesempatan yang sama, Zulpan juga menjelaskan bahwa berkas perkara Roy Suryo telah dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta. Polisi saat ini masih menunggu berkas
tersebut diteliti jaksa.

"Kasus Roy Suryo berkas perkaranya sudah dikirim ke kejaksaan. Kita tunggu petunjuk jaksa apakah berkas yang dikirim lengkap atau ada kekurangan. Ini belum
dikembalikan kepada kita," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan berkas tersangka Roy Suryo ke Kejaksaan. Pelimpahan tersebut dilakukan setelah penyidik menganggap
berkasnya lengkap.

Baca Juga: Putri Candrawathi tiba di Bareskrim. Setelah diperiksa kesehatannya, akan dilanjutkan pemeriksaan BAP

"Berkasnya sudah lengkap, sudah jadi. Kita akan kirim ke Kejaksaan hari Senin," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam pernyataannya
yang dikutip pada Senin (15/8/2022).

Ditambahkannya, setelah jaksa menilai berkas telah lengkap, kepolisian akan menyerahkan Roy Suryo kepada Kejaksaan untuk mengikuti persidangan. Namun, jika
dianggap belum lengkap, berkas akan dikembalikan untuk dilengkapi kembali oleh penyidik.

"Pemberkasan sudah jadi tinggal kita kirim ke Kejaksaan. Kalau (dari) Kejaksaan dinyatakan lengkap sudah P21, baru kita lakukan tahap 2,” tukasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Teguh Argari Bisono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X