TITIKTEMU.CO, Jakarta - Untuk lapor SPT secara online, para wajib pajak harus mempersiapkan NPWP, pin EFIN,dan akun DJP Online.
Batas pengisian SPT Tahunan untuk wajib pajak (WP) pribadi tahun pajak 2021, berakhir tanggal 31 Maret 2022. Sedangkan bagi WP Badan, pelaporan pajak berakhir pada 30 April 2022.
Sebelum mengisi e-filing, wajib pajak perlu mengetahui perbedaan tiga jenis formulir SPT PPh untuk pelaporan wajib pajak Orang Pribadi atau tiga Jenis Formulir SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 24 Dibuka17 Maret! Daftar di www.prakerja.go.id, Segera Siapkan Syaratnya
Ada tiga jenis formulir SPT PPh yang harus diisi oleh para pemilik NPWP yang akan melaporkan SPT Tahunan.
Berikut ini tiga jenis formulir SPT PPh, dikutip dari pajak.go.id:
1. Formulir 1770 SS
Formulir ini memiliki struktur dan bentuk yang paling sederhana karena hanya 1 lembar.
Formulir ini digunakan oleh Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60 juta dalam satu tahun
Baca Juga: Kemenag Bantah Label Halal Indonesia Jawa Sentris, Ini Penjelasannya
2. Formulir 1770 S
Formulir ini memiliki struktur lebih kompleks dibandingkan formulir 1770 SS karena memiliki lampiran yang harus diisi. Formulir ini diperuntukan bagi:
a. Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan lebih dari satu pemberi kerja atau, yang penghasilan brutonya sama dengan atau lebih besar dari Rp 60 juta per tahun;
b. Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan dalam negeri lainnya (seperti : bunga, royalty, sewa ataupun keuntungan dari penjualan dan/atau pengalihan harta lainnya) atau,
Baca Juga: INFO LOKER : 73 Posisi Lowongan Kerja di Vidio, Mulai dari Copy Writer Hingga GM – Media. Cusss….
c. Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan yang dikenakan PPh final Dan/atau bersifat final seperti bunga deposito, SBI dan lainnya.
Formulir ini memiliki dua lampiran, pengisian lampiran juga harus sesuai kenyataan dan benar, yang meliputi bukti potong pajak, jumlah anggota keluarga, jumlah penghasilan dan beberapa hal lain.
Artikel Terkait
Sekarang Bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Orang Lain Bisa lewat Online, Begini Syaratnya!
RUU HPP Segera Disahkan Menjadi Undang-undang, Semua Pemegang KTP Otomatis Menjadi Wajib Pajak
Wow! Pajak 35 Persen Bagi Wajib Pajak Berpenghasilan Rp 5 Miliar ke Atas
Digitalisasi Pajak Kendaraan, Kemendagri Luncurkan Stiker Hologram Road Tax
Tak Perlu Antri di Samsat, Kini Bayar Pajak Kendaraan Bermotor bisa Di Indomaret
Batas Akhir SPT Wajib Pajak Orang Pribadi 31 Maret, Begini Cara Lapornya