Pemprov DKI Tambah Syarat Validasi NIK untuk Bebas Pajak PBB 2025, Ini Penjelasannya!

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Jumat, 18 April 2025 | 11:30 WIB
Ilustrasi syarat nik untuk bebas pajak PBB 2025 (Pinterest/finansialku)
Ilustrasi syarat nik untuk bebas pajak PBB 2025 (Pinterest/finansialku)

NIK yang valid menunjukkan identitas orang pribadi yang masih hidup dan bahwa nama pada NIK tersebut sesuai dengan SPPT, baik dari segi penulisan maupun urutannya.

Baca Juga: 9 Provinsi Tawarkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan di Bulan April 2025. ini Daftarnya!

Jika nama di SPPT adalah milik orang yang sudah meninggal, maka wajib dilakukan proses balik nama atau mutasi data PBB-P2.

Dengan adanya aturan baru ini, warga diimbau untuk segera melakukan validasi data secara online agar bisa mendapatkan manfaat keringanan PBB tahun 2025.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi TITIKTEMU

Sumber: Bapenda DKI Jakarta

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X