Kabar Baik untuk Kelas Menengah Jakarta! Pramono Anung Umumkan Pajak Rumah di Bawah Rp2 Miliar Kini Gratis

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Kamis, 27 Maret 2025 | 06:30 WIB
Potret Gubernur Jakarta Pramono Anung umumkan Pajak Bumi dan Bangunan Gratis untuk ?NJOP di bawah Rp2 Miliar  (instagram.com/pramonoanungw)
Potret Gubernur Jakarta Pramono Anung umumkan Pajak Bumi dan Bangunan Gratis untuk ?NJOP di bawah Rp2 Miliar (instagram.com/pramonoanungw)

TITIKTEMU.CO - Pemprov Jakarta membawa kabar gembira bagi masyarakat kelas menengah!

Gubernur Jakarta, Pramono Anung, baru saja mengeluarkan kebijakan yang membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar serta apartemen di bawah Rp650 juta.

Kebijakan Baru: Rumah Pertama Bebas Pajak!

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 25 Maret 2025.

Adanya aturan ini, banyak warga Jakarta akan merasakan keringanan beban pajak properti mereka.

Kalau rumah pertama NJOP-nya di bawah Rp2 miliar, PBB-nya kami gratiskan. Yang baru adalah apartemen dengan NJOP di bawah Rp650 juta juga dibebaskan dari pajak,” ujar Pramono saat mengunjungi Rumah Susun (Rusun) Tambora, Jakarta Barat, Rabu (26/3/2025).

Baca Juga: Kabar Gembira! Pemkot Semarang Gratiskan PBB untuk NJOP Tertentu, Cek Sekarang!

Meringankan Beban Kelas Menengah ke Bawah

Langkah ini diambil untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat kelas menengah ke bawah yang masih berjuang dengan tingginya biaya hidup di Jakarta.

Dengan pajak rumah yang lebih ringan, diharapkan warga dapat mengalokasikan dananya untuk kebutuhan lain, seperti pendidikan dan kesehatan.

“Sebagian besar warga Jakarta kini bisa menikmati pembebasan pajak ini, kecuali mereka yang memang mampu,” kata Pramono.

Baca Juga: Kabar Baik! Jawa Barat Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan, Begini Cara Mengurusnya

Rumah Kedua dan Ketiga Tetap Kena Pajak

Namun, ada batasan dalam kebijakan ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi TITIKTEMU

Sumber: Pemprov DKI Jakarta

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X