TITIKTEMU.CO - Pemprov Jakarta membawa kabar gembira bagi masyarakat kelas menengah!
Gubernur Jakarta, Pramono Anung, baru saja mengeluarkan kebijakan yang membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar serta apartemen di bawah Rp650 juta.
Kebijakan Baru: Rumah Pertama Bebas Pajak!
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 25 Maret 2025.
Adanya aturan ini, banyak warga Jakarta akan merasakan keringanan beban pajak properti mereka.
“Kalau rumah pertama NJOP-nya di bawah Rp2 miliar, PBB-nya kami gratiskan. Yang baru adalah apartemen dengan NJOP di bawah Rp650 juta juga dibebaskan dari pajak,” ujar Pramono saat mengunjungi Rumah Susun (Rusun) Tambora, Jakarta Barat, Rabu (26/3/2025).
Baca Juga: Kabar Gembira! Pemkot Semarang Gratiskan PBB untuk NJOP Tertentu, Cek Sekarang!
Meringankan Beban Kelas Menengah ke Bawah
Langkah ini diambil untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat kelas menengah ke bawah yang masih berjuang dengan tingginya biaya hidup di Jakarta.
Dengan pajak rumah yang lebih ringan, diharapkan warga dapat mengalokasikan dananya untuk kebutuhan lain, seperti pendidikan dan kesehatan.
“Sebagian besar warga Jakarta kini bisa menikmati pembebasan pajak ini, kecuali mereka yang memang mampu,” kata Pramono.
Baca Juga: Kabar Baik! Jawa Barat Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan, Begini Cara Mengurusnya
Rumah Kedua dan Ketiga Tetap Kena Pajak
Namun, ada batasan dalam kebijakan ini.
Artikel Terkait
Untuk Wajib PAJAK! Cara Mengatasi Log Out Otomatis di Coretax saat Mengakses eBupot dan BPPU
Gebrakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi: Hapus Utang Pajak Kendaraan Motor Warga Sejak 2024 ke Belakang
Kabar Baik! Jawa Barat Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor 2024 dan Sebelumnya
Kabar Baik! Jawa Barat Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan, Begini Cara Mengurusnya
Kabar Gembira! Pemkot Semarang Gratiskan PBB untuk NJOP Tertentu, Cek Sekarang!