TITIKTEMU.CO - Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY sudah menemukan unsur paksaan dalam kasus jilbab SMAN 1 Banguntapan dari hasil rekaman kamera pengawas CCTV. Demikian dilansir instagram @jogjainfo.
ORI dan Kemendikbud pun telah mengantongi bukti rekaman kamera pengawas (CCTV) saat siswi SMAN 1 Banguntapan diduga dipaksa mengenakan jilbab oleh para guru.
Dari bahasa tubuh siswi yang berhadapan dengan tiga orang dewasa di ruang guru, siswi yang bersangkutan menunduk saat dipakaikan jilbab.
Rekaman kamera pengawas tersebut dianggap telah memenuhi syarat oleh Kemendikbud dipakai sebagai petunjuk pelengkap dalam pemberian rekomendasi penindakan terhadap
sekolah.
Baca Juga: In Memoriam Brigadir J (1): 4 Bulan Setelah Rayakan Ultah si Pupu, Nyawa si Abang Terenggut si Jahat
Sementara Inspektur Jenderal Kemendikbud Chatarina Muliana Girsang mengungkapkan, tindakan pemaksaan tak melulu berbentuk kekerasan fisik. Perbuatan yang secara psikis menimbulkan ketidaknyamanan juga masuk kategori tersebut. Hal ini sesuai dengan Permendikbud Nomor 82 tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Satuan Pendidikan.
Bila terbukti bersalah, Chatarina menyerahkan pemberian sanksi SMAN 1 Banguntapan kepada Pemda DIY. Namun Kemendikbud meminta seluruh sekolah dibawah pemerintah menerapkan Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah.
Seluruh pengaturan seragam sekolah wajib berpedoman pada Permendikbud berlaku. Sekolah juga harus dijauhkan dari hal-hal bersifat kekerasan dan setiap satuan pendidikan harus mengedepankan kenyamanan dan keamanan bagi siswa/siswinya.
Baca Juga: LIGA INGGRIS: Link Livestreaming Fulham Vs Liverpool, The Reds Panen Gol Melawan Tim Promosi?
Secara terpisah Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menyampaikan setiap sekolah dilarang menafsirkan aturan pemerintah seenaknya. Sekolah juga diminta tidak melakukan pelanggaran aturan demi kepentingan sendiri seperti mendongkak akreditasi sekolah.
Sementara Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengungkapkan apalagi bila benar-benar dinyatakan bersalah menyalahi aturan penggunaan seragam, kepala sekolah bisa saja
mendapatkan sanksi berat. Misalnya saja diberhentikan dengan tidak hormat.***
Artikel Terkait
Sultan HB X Pastikan Pedestrian Malioboro Sudah Berfungsi Sebagaimana Mestinya
3 Media Lokal di Yogyakarta Tidak Mengkritisi Kepemilikan Aset Sultan dan Pakualaman Ground
Dipaksa Kenakan Jilbab, Siswi SMA Ini 1 Jam Menangis di Toilet Sekolah
Kadisdikpora DIY: Sekolah Negeri Tak Boleh Paksakan Pemakaian Jilbab
Polres Sleman Dinilai Tidak Presisi dalam Tangani Kasus Kerusuhan Suporter Persis di Jogyakarta
Trending di Twitter, Tukang Parkir di Babarsari Meninggal, Buntut Kerusuhan Suporter di Yogyakarta
TEGAS! Siswi Dipaksa Pakai Jilbab, Sri Sultan HB X Nonaktifkan Kepsek, 2 Guru BK dan 1 Wali Kelas