Panduan Puasa Ramadhan: Dalil, Tata Cara dan Ketentuannya

photo author
Agus Hermanto, TitikTemu.co
- Jumat, 18 Maret 2022 | 22:47 WIB
Ilustrasi. (pic. nuonline)
Ilustrasi. (pic. nuonline)

Syekh Salim bin Sumair dalam Safînah an-Najâh menjelaskan, adakalanya wajib qadlha sekaligus bayar fidyah, yaitu bagi orang yang tidak berpuasa karena kekhawatiran pada selain dirinya (seperti ibu menyusui yang khawatir terhadap kesehatan bayinya) dan orang yang memiliki tanggungan qadha puasa Ramadhan, tetapi belum diqadha sampai datang bulan Ramadhan berikutnya.  

Adakalanya hanya wajib qadha, hal ini banyak terjadi seperti orang sakit ayan, orang yang melakukan perjalanan jauh, lupa niat pada waktu malam, dan lain-lain. Adakalanya hanya wajib membayar fidyah tanpa qadha, yaitu orang tua renta.

Adakalanya tidak wajib qadha dan tidak wajib fidyah, yaitu orang gila yang tidak sengaja gilanya. (Salim bin Sumair, Safînah an-Najâh, h. 114). ***

Ikuti beragam berita terbaru, olahraga, lowongan pekerjaan dan informasi bermanfaat lainnya di TitikTemu.co

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agus Hermanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X