Syekh Salim bin Sumair dalam Safînah an-Najâh menjelaskan, adakalanya wajib qadlha sekaligus bayar fidyah, yaitu bagi orang yang tidak berpuasa karena kekhawatiran pada selain dirinya (seperti ibu menyusui yang khawatir terhadap kesehatan bayinya) dan orang yang memiliki tanggungan qadha puasa Ramadhan, tetapi belum diqadha sampai datang bulan Ramadhan berikutnya.
Adakalanya hanya wajib qadha, hal ini banyak terjadi seperti orang sakit ayan, orang yang melakukan perjalanan jauh, lupa niat pada waktu malam, dan lain-lain. Adakalanya hanya wajib membayar fidyah tanpa qadha, yaitu orang tua renta.
Adakalanya tidak wajib qadha dan tidak wajib fidyah, yaitu orang gila yang tidak sengaja gilanya. (Salim bin Sumair, Safînah an-Najâh, h. 114). ***
Ikuti beragam berita terbaru, olahraga, lowongan pekerjaan dan informasi bermanfaat lainnya di TitikTemu.co
Artikel Terkait
Isra Miraj : Awalnya Perintah Shalat Tak Hanya Lima Waktu. Begini kisah lengkapnya...
Begini Kisah Nabi Musa Menyuruh Nabi Muhammad Minta Keringanan Shalat Menurut Gus Baha
Apa sih Buraq yang Menjadi Tunggangan Nabi Muhammad SAW Saat Isra Miraj? Begini Penjelasan UAH
Surat dalam Al Quran Lengkap dengan Arti dan Jumlah Ayat. Al-Baqarah Terpanjang dan Al-Kautsar Terpendek
Lakukan 8 Amalan Sunnah di Hari Jumat Ini, Sayang Kalau Dilewatkan
Kumpulan Quotes Gus Baha yang Bikin Beribadah Jadi Asyik
Ini Penjelasan Seputar Alam Kubur atau Alam Barzah