a)Guru yang memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) atau D4 dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;
b)Memiliki sertifikat pendidik;
c)Memiliki Sertifikat Guru Penggerak;
Baca Juga: Resep Tumis Pokcoy Bawang Putih, Praktis dan Simpel, Cocok Buat Sarapan
Baca Juga: Resep Tumis Pokcoy Siram Jamur Shimeji, Mudah Bikinnya Aduhai Rasanya
Baca Juga: Resep Tumis Pokcoy Siram Udang, Lezatnya Nggak Masuk Akal
d)Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS;
e)Memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja;
f)Memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian;
Baca Juga: Destinasi Wisata Pemalang Dengan Spot Foto Instagramable
g)Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan;
h)Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;
i)Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
j)Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana;