pendidikan

Mau jadi Kepala Sekolah di tahun 2023? Guru wajib memenuhi Syarat, salah satunya harus miliki sertifikat ini

Rabu, 4 Januari 2023 | 23:44 WIB
Guru yang telah memiliki Sertifikat guru penggerak berpeluang untuk menjadi kepala sekolah dan pengawas. Ilustrasi (Istock)

a)Guru yang memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) atau D4 dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;

b)Memiliki sertifikat pendidik;

c)Memiliki Sertifikat Guru Penggerak;

Baca Juga: Resep Tumis Pokcoy Bawang Putih, Praktis dan Simpel, Cocok Buat Sarapan

Baca Juga: Resep Tumis Pokcoy Siram Jamur Shimeji, Mudah Bikinnya Aduhai Rasanya

Baca Juga: Resep Tumis Pokcoy Siram Udang, Lezatnya Nggak Masuk Akal

d)Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS;

e)Memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja;

f)Memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian;

Baca Juga: Destinasi Wisata Pemalang Dengan Spot Foto Instagramable

g)Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan;

h)Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;

i)Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Baca Juga: Pengin Boarding tanpa tunjukkan tiket. Daftar dulu Face Recognition Boarding Gate PT KAI. Begini caranya

j)Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana;

Halaman:

Tags

Terkini