TITIKTEMU.CO, JAKARTA – Kepala Sekolah merupakan tugas yang disampirkan kepada Guru untuk memimpin dan mengelola sekolah.
Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditentukan.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 40 tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi guru untuk menduduki jabatan kepala sekolah.
Baca Juga: Ini Syarat Naik Kereta Api Antar Kota: Penumpang Harus Sudah Vaksin. Hasil Rapid Test Tidak Berlaku!
Dalam Permendikbud disebutkan, sertifikat guru penggerak menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Hal ini menjadi kabar baik bagi guru yang sudah lulus dari program Pendidikan Guru Penggerak dan telah memiliki Sertifikat guru penggerak berpeluang untuk menjadi kepala sekolah dan pengawas.
Sertifikat guru penggerak adalah surat keterangan yang diberikan kepada guru yang dinyatakan lulus mengikuti program sekolah penggerak.
Baca Juga: Resep Nasi Goreng Ndeso Paling Lezat dengan Bumbu Ala Kadarnya
Baca Juga: Resep Nasi Goreng Udang Sosis, Lezatnya Dibikin Nagih, Nagih dan Nagih
Baca Juga: Resep Nasi Goreng Teri Pete, Aroma dan Lezatnya Bikin Ingin Nambah
Sebelumnya dalam akun Instagram Ditjen GTK Kemdikbud RI, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknlogi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim pernah menyampaikan bahwa guru penggerak mendapatkan prioritas menjadi kepala sekolah.
Bahkan Nadiem pernah meminta Pemerintah Daerah (Pemda) agar memprioritaskan mengangkat guru penggerak untuk menjadi kepala sekolah dan pengawas.
Baca Juga: Al Nassr bisa menjegal langkah Barcelona untuk dapatkan N'Golo Kante dari Chelsea
Syarat menjadi kepala sekolah berdasarkan Permendikbud No. 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah tertanggal 17 Desember 2021 yakni sebagai berikut :