Baca Juga: Gencarkan Test PCR di Sekolah di Kudus, Bupati Hartopo: Cegah Penyebaran Covid-19 Terulang Lagi
Begitu pula sebaliknya jika salah satu item tahapan tes yang diujikan ada yang gagal/gugur atau tidak memenuhi syarat maka dinyatakan GAGAL.
Karena sistem tahapan tes yang dilakukan IPDN dalam Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) baru menggunakan sistem GUGUR.
Untuk informasi lebih rinci mengenai Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) IPDN 2022, bisa diakses di laman https://spcp.ipdn.ac.id/2022/ .***