pendidikan

Kabar Baik! Kemenag Beri Bantuan Insentif untuk Dosen Ma’had Aly, Segera Lengkapi Persyaratan

Jumat, 30 Mei 2025 | 15:30 WIB
Dirjen Pendidikan Islam Amin Suyitno (Kemenag.go.id)

Proses penyaluran insentif dilakukan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap aturan.

Seluruh dokumen akan diverifikasi melalui sistem aplikasi SIKAP.

Basnang memastikan bahwa proses ini gratis dan bebas pungutan, serta diawasi secara ketat oleh tim pengawasan internal Kemenag.

Target pencairan dana ditetapkan paling lambat bulan Oktober 2025.

Baca Juga: God Bless Akan Tampil di GBK, Panaskan Suasana Jelang Laga Timnas Indonesia vs China

Persyaratan Administratif yang Harus Dipenuhi Dosen

Bagi dosen Ma’had Aly yang ingin mendapatkan insentif ini, berikut daftar syarat yang harus dipenuhi:

1. Berstatus non-ASN, dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai.

2. Membuat surat permohonan resmi yang ditujukan kepada Dirjen Pendidikan Islam.

3. Bertugas di Ma’had Aly yang telah terdaftar di EMIS (telah memiliki Berita Acara Pendataan).

4. Memiliki Surat Keputusan pengangkatan sebagai dosen Ma’had Aly yang masih berlaku.

Baca Juga: Muncul Usulan Stairlift Candi Borobudur Dipasang Permanen, Istana: Nanti Bisa Dipertimbangkan

5. Aktif mengajar, dibuktikan dengan Surat Tugas atau Surat Keputusan mengajar.

6. Tidak sedang menerima tunjangan profesi atau sertifikasi dosen lainnya.

7. Memiliki rekomendasi tertulis dari Mudir Ma’had Aly.

Halaman:

Tags

Terkini