3. Jika terdapat perbedaan nama orang tua/wali, KK terbaru tetap bisa digunakan apabila:
- Orang tua telah meninggal dunia (dibuktikan akta kematian)
- Orang tua bercerai (dibuktikan akta cerai)
- Ada kondisi khusus yang diakui pemerintah daerah
Baca Juga: Luna Maya yang Baru Menikah dengan Maxime Bouttier, Ungkap Alasan Lakukan Egg Freezing Sejak 2022
4. Calon murid yang tidak memiliki KK karena alasan tertentu dapat menggunakan surat keterangan domisili.
5. Keadaan khusus yang memungkinkan penggunaan surat keterangan domisili:
- Terjadi bencana alam
- Terjadi bencana sosial
6. Surat keterangan domisili harus memuat informasi bahwa:
- Calon murid telah tinggal di wilayah tersebut minimal satu tahun
- Jenis bencana yang dialami
7. Surat tersebut harus diterbitkan oleh pihak berwenang dan disahkan oleh lurah atau kepala desa.
Baca Juga: Final Liga Champions 2025: Jadwal PSG vs Inter Milan Kapan? Prediksi, dan Keunggulan Tim
8. Bila terjadi perubahan data pada KK dalam waktu kurang dari setahun dan bukan karena pindah domisili, KK tersebut tetap bisa digunakan. Contoh perubahan data:
- Penambahan anggota keluarga selain calon murid
- Pengurangan anggota keluarga karena meninggal atau pindah
- KK baru karena KK sebelumnya hilang atau rusak 9. Perubahan data KK harus disertai:
- KK lama atau
- Surat kehilangan dari kepolisian
10. Dinas Pendidikan akan bekerja sama dengan Dinas Dukcapil untuk memverifikasi data.
Baca Juga: Beasiswa Garuda 2025 Gelombang 2 Resmi Dibuka: Kesempatan Emas Kuliah D4/S1 di Luar Negeri
Jalur domisili dalam SPMB 2025 hadir sebagai penyempurnaan dari sistem zonasi sebelumnya.
Penekanan pada wilayah administratif dibanding jarak fisik membuka peluang yang lebih merata bagi calon murid.
Pastikan semua dokumen Anda sesuai dengan syarat agar proses pendaftaran berjalan lancar.***