pendidikan

Ini Batas Penghasilan Orang Tua untuk KIP Kuliah 2025 – Pahami Apa Kamu Memenuhi Syara?

Minggu, 16 Februari 2025 | 21:30 WIB
Batas penghasilan orang tua yang termasuk kategori layak dapat KIP Kuliah (Puslapdik Kemdikbud)

Mahasiswa yang lolos seleksi KIP Kuliah akan mendapatkan berbagai bentuk bantuan, antara lain:

1. Pembebasan Biaya Kuliah

KIP Kuliah menanggung biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT)/SPP secara penuh yang akan dibayarkan langsung ke rekening perguruan tinggi tempat mahasiswa tersebut diterima.

2. Bantuan Biaya Hidup

Besaran bantuan biaya hidup diberikan berdasarkan indeks harga lokal di masing-masing wilayah perguruan tinggi.

Baca Juga: Arab Saudi Resmi Larang Anak-anak Ikut Ibadah Haji

Berikut adalah nominal bantuan yang akan diterima mahasiswa penerima KIP Kuliah setiap bulannya:

  • Rp800 ribu per bulan
  • Rp950 ribu per bulan
  • Rp1,2 juta per bulan
  • Rp1,25 juta per bulan
  • Rp1,4 juta per bulan

Dengan adanya bantuan biaya hidup ini, mahasiswa diharapkan dapat lebih fokus dalam menjalani pendidikan tanpa perlu khawatir dengan biaya sehari-hari.

Baca Juga: Lulusan Paket C Bisa Daftar KIP Kuliah 2025! Cek Syarat & Cara Daftarnya di Sini!

Syarat Tambahan Penerima KIP Kuliah 2025

Agar bisa mendapatkan KIP Kuliah, calon penerima harus memenuhi beberapa syarat tambahan berikut:

1. Penerima KIP SMA/SMK/sederajat – Jika sebelumnya sudah memiliki KIP di jenjang sekolah menengah, maka berhak mendaftar KIP Kuliah.

2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) – Jika keluarga termasuk dalam daftar DTKS, maka peluang mendapatkan KIP Kuliah lebih besar.

Baca Juga: Meski Ada Efisiensi, Kemenag Tetap Salurkan Tunjangan Insentif untuk Guru Non PNS pada RA dan Madrasah Tahun 2025: Simak Kriterianya

3. Menerima program bantuan sosial dari Kemensos – Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) memenuhi syarat untuk KIP Kuliah.

Halaman:

Tags

Terkini