Mahasiswa yang lolos seleksi KIP Kuliah akan mendapatkan berbagai bentuk bantuan, antara lain:
1. Pembebasan Biaya Kuliah
KIP Kuliah menanggung biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT)/SPP secara penuh yang akan dibayarkan langsung ke rekening perguruan tinggi tempat mahasiswa tersebut diterima.
2. Bantuan Biaya Hidup
Besaran bantuan biaya hidup diberikan berdasarkan indeks harga lokal di masing-masing wilayah perguruan tinggi.
Baca Juga: Arab Saudi Resmi Larang Anak-anak Ikut Ibadah Haji
Berikut adalah nominal bantuan yang akan diterima mahasiswa penerima KIP Kuliah setiap bulannya:
- Rp800 ribu per bulan
- Rp950 ribu per bulan
- Rp1,2 juta per bulan
- Rp1,25 juta per bulan
- Rp1,4 juta per bulan
Dengan adanya bantuan biaya hidup ini, mahasiswa diharapkan dapat lebih fokus dalam menjalani pendidikan tanpa perlu khawatir dengan biaya sehari-hari.
Baca Juga: Lulusan Paket C Bisa Daftar KIP Kuliah 2025! Cek Syarat & Cara Daftarnya di Sini!
Syarat Tambahan Penerima KIP Kuliah 2025
Agar bisa mendapatkan KIP Kuliah, calon penerima harus memenuhi beberapa syarat tambahan berikut:
1. Penerima KIP SMA/SMK/sederajat – Jika sebelumnya sudah memiliki KIP di jenjang sekolah menengah, maka berhak mendaftar KIP Kuliah.
2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) – Jika keluarga termasuk dalam daftar DTKS, maka peluang mendapatkan KIP Kuliah lebih besar.
3. Menerima program bantuan sosial dari Kemensos – Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) memenuhi syarat untuk KIP Kuliah.