Syarat dan Cara Daftar Rekrutmen Calon Guru Penggerak Angkatan 10

photo author
Ipiek Riyanto, TitikTemu.co
- Kamis, 27 Juli 2023 | 09:44 WIB
Syarat dan cara pendaftaran Calon Guru Penggerak. Ilustrasi (sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id)
Syarat dan cara pendaftaran Calon Guru Penggerak. Ilustrasi (sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id)

TITIKTEMU.CO, - Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) telah membuka pendaftaran Seleksi Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP) Angkatan 10 sejak 17 Juli 2023, dan akan ditutup pada 4 Agustus nanti.

Guru penggerak adalah para tenaga pengajar atau guru terpilih dari seluruh Indonesia yang telah lulus seleksi dan ikut Program Pendidikan Guru Penggerak.

Pendaftaran Calon Guru Penggerak (CGP) dilakukan secara online melalui laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak.

Baca Juga: Pemilu 2024, Aturan PKPU 15/2023 Parpol Dilarang Pasang Logo di Tempat Umum

Simak berikut syarat dan cara pendafrtaran Calon Guru Penggerak

Syarat Calon Guru Penggerak

a) Guru ASN maupun NON ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.

b) Kepala sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS), berstatus definitif dari ASN maupun NON ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.

c) Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik);

d) Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4;

e) Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 (lima) tahun;

f) Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 (sepuluh) tahun atau memiliki usia tidak lebih dari 50 tahun saat registrasi (per 4 Agustus 2023).

 Baca Juga: INFO HAJI : Semua Jemaah Haji Sudah Berada Di Madinah

Baca Juga: PSSI Tidak Bisa Intervensi Proses Hukum Kasus Kanjuruhan. Erick Thohir: PSSI Dukung Hukuman Maksimal

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ipiek Riyanto

Sumber: ditjen.gtk.kemdikbud.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X