Pemilu 2024, Aturan PKPU 15/2023 Parpol Dilarang Pasang Logo di Tempat Umum

photo author
Ipiek Riyanto, TitikTemu.co
- Selasa, 25 Juli 2023 | 16:09 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan aturan kampanye melalui penerbitan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023  (KPU)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan aturan kampanye melalui penerbitan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 (KPU)

TITIKTEMU.CO, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan aturan kampanye melalui penerbitan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023  tentang kampanye Pemilu 2024.

PKPU 15/2023 ini ditandatangani oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari pada 14 Juli 2023, dan diundangkan pada Senin (17/7/2023).

PKPU Nomor 15 Tahun 2023 ini memuat 85 pasal tentang proses-proses penyelenggaraan pemilu. Salah satunya adalah, pasal yang menegaskan pelarangan kampanye selama masa sosialisasi.

Baca Juga: Ganjar Lantik Belasan Ribu ASN Seluruh Jawa Tengah, Sebagian Besar PPPK Guru. Begini Pesannya

Parpol peserta Pemilu 2024, tidak diperkenankan memasang alat peraga di tempat umum. Karena, parpol peserta pemilu hanya diperbolehkan melakukan sosialisasi interal.

Dituangkan rinci dalam Pasal 79 ayat (4) PKPU Kampanye, Parpol peserta pemilu dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Parpol Peserta Pemilu dengan menggunakan 3 metode.

Pertama, KPU melarang penyebaran bahan kampanye Pemilu oleh Parpol kepada umum. Kedua, pemasangan alat peraga kampanye pemilu di tempat umum. Ketiga menyebar media sosial.

Baca Juga: Hari Anak Nasional. Ribuan Narapidana Anak Mendapat Remisi, 23 diantaranya Langsung Bebas

Berikut bunyi aturan dalam Pasal 79 Ayat 4 dalam PKPU 15/2023:

Dalam hal sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) partai politik peserta pemilu dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik Peserta Pemilu dengan menggunakan metode:

a. penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum;

b. pemasangan alat peraga kampanye pemilu di tempat umum; atau

c. media sosial.

yang memuat tanda gambar dan nomor urut partai politik peserta pemilu di luar masa kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ipiek Riyanto

Sumber: KPU

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X