DIMULAI HARI INI! Pengajuan akun PPDB Jateng 2023 SMA dan SMK Negeri. Begini Cara Buatnya

photo author
Ipiek Riyanto, TitikTemu.co
- Kamis, 15 Juni 2023 | 08:16 WIB
Pengajuan akun PPDB Jateng 2023 SMA dan SMK Negeri dimulai hari ini (ppdb.jatengprov.go.id)
Pengajuan akun PPDB Jateng 2023 SMA dan SMK Negeri dimulai hari ini (ppdb.jatengprov.go.id)

 

TITIKTEMU.CO – Tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Tengah 2023 untuk jenjang SMA dan SMK dimulai hari ini.

Calon Peserta Didik (CPD) yang akan melanjutkan ke SMA atau SMK melalui PPDB Jawa Tengah 2023 harus mengajukan akun PPDB sebelum mulai pendaftaran.

Pendaftaran PPDB Jawa Tengah 2023 dilakukan secara online melalui situs resmi PPDB Jawa Tengah.

Baca Juga: Ada Beasiswa Kuliah Satu Semester di Kampus Luar Negeri dari Kemenag. Ini Syaratnya

Pengajuan akun Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Jateng 2023 dibuka mulai hari ini Kamis, 15 Juni 2023 hingga Jumat, 23 Juni 2023

Pengajuan akun PPDB Jateng 2023 dilakukan secara online melalui link https://ppdb.jatengprov.go.id.

Sebelum melakukan pengajuan akun, pastikan CPD telah menyiapkan berkas persyaratan yang telah ditentukan.

Berkas persyaratan tersebut nantinya harus diupload pasa saat pengajuan akun di situs PPDB online.

Baca Juga: INFO HAJI 2023 : Ini Skema PPIH Jelang Puncak Haji 1444 H, Jemaah dapat 16 kali Makan selama Ibadah Armina

Tata Cara Pendaftaran PPDB Jateng 2023

Dikutip dari Juknis Penyelenggaraan PPDB SMA/SMK Negeri Jateng tahun ajaran 2023/2024, berikut  tata cara pengajuan akun PPDB Jateng 2023.

  1. Calon Peserta Didik menyiapkan berkas persyaratan pendaftaran.
  2. Buka situs PPDB online dengan alamat https://ppdb.jatengprov.go.id
  3. Mengisi formulir ajuan akun, dan melakukan aktivasi akun secara online dengan login menggunakan nomor peserta berupa NISN dan password.
  4. Menginput data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB.
  5. Upload dokumen persyaratan sebagaimana ditentukan dalam sistem aplikasi.
  6. Calon Peserta Didik melakukan verifikasi berkas pendaftaran secara langsung pada Satuan Pendidikan SMA atau SMK Negeri terdekat atau yang dipilih dengan membawa berkas pendaftaran
  7. Berkas-berkas pendaftaran diverifikasi oleh Satuan Pendidikan SMA atau SMK Negeri terdekat dan apabila berkas dimaksud telah sesuai dengan ketentuan, maka Calon Peserta Didik akan memperoleh Token untuk melakukan pendaftaran, sedangkan yang belum memenuhi syarat wajib memperbaiki/memenuhi persyaratan yang diperlukan.
  8. Calon Peserta Didik yang telah melakukan pendaftaran secara online akan memperoleh nomor pendaftaran.
  9. Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistern aplikasi PPDB dengan nomor pendaftaran peserta PPDB.

Baca Juga: Presiden Segera Umumkan Transisi Pandemi ke Endemi pada Akhir Juni 2023

Adapun berkas yang harus diupload pada saat pengajuan akun dan verifikasi data yaitu :

  1. Buku Rapor SMP/ sederajat
  2. Surat Keterangan Nilai Rapor semester 1-5
  3. Ijazah SMP/ sederajat / SKL
  4. Akta Kelahiran
  5. Kartu Keluarga
  6. Surat pernyataan kebenaran dokumen (pakta integritas) bermaterai 10.000 yang sudah ditandatangani
  7. CPD dari pondok pesantren terdaftar pada EMIS
  8. CPD dari keluarga kurang mampu harus terdaftar dalam DTKS Dinsos Provinsi Jateng
  9. CPD Yatim dan / Piatu, orang tua meninggal terpapar Covid 19 harus berdasarkan DP3AP2KB Prov. Jateng
  10. CPD perpindahan tugas orang tua melampirkan Surat Keterangan alamat kantor / tempat penugasan orang tua
  11. CPD yang memiliki piagam prestasi, diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun dengan didukung Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP yang menerangkan kebenaran bukti prestasi.
  12. Surat Pernyataan Sehat bagi Calon Peserta Didik yang akan mendaftar di SMK Negeri

Baca Juga: Presiden Segera Umumkan Transisi Pandemi ke Endemi pada Akhir Juni 2023

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ipiek Riyanto

Sumber: ppdb.jatengprov.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X