Itikaf, Ibadah yang Dianjurkan untuk Menjemput Lailatul Qadar. Begini tata caranya

photo author
Ipiek Riyanto, TitikTemu.co
- Sabtu, 15 April 2023 | 20:19 WIB
Irikaf (by Biyik on pexels)
Irikaf (by Biyik on pexels)

Nawaitul i’tikāfa fī hādzal masjidi lillāhi ta‘ālā

Artinya: “Saya berniat i’tikaf di masjid ini karena Allah SWT.”

  1. Berdiam diri di dalam masjid dengan memperbanyak berzikir, bertafakur, berdoa, bertasbih, dan tilawah Al-Qur’an.
  2. Diutamakan memulai i’tikaf setelah salat Subuh sebagaimana hadits Nabi Muhammad SAW,

“Dan dari Aisyah RA, ia berkata bahwa apabila hendak beri’tikaf, Nabi Muhammad SAW salat subuh kemudian masuk ke tempat i’tikaf.” (HR Bukhari Muslim)

  1. Menjauhkan diri dari segala perbuatan yang tidak berguna.
  2. Membaca dzikir dan berdoa.
  3. Ketika beri’tikaf, disunnahkan untuk memperbanyak membaca:

Allahumma Innaka A’fuwwun Tuhibbu al-‘Afwa Fa’fu Anni.

Artinya: “Ya Allah, sesungguhnya Engkau Maha Pemaaf, maka maafkanlah aku.”

I’tikaf di masjid menjadi batal disebabkan oleh:  

(1) Bercampur dengan istri, berdasarkan firman Allah SWT.:

 وَلَا تُبَٰشِرُوهُنَّ وَأَنتُمۡ عَٰكِفُونَ فِي ٱلۡمَسَٰجِدِۗ تِلۡكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَقۡرَبُوهَاۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ ءَايَٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمۡ يَتَّقُونَ

“…Dan janganlah kamu campuri mereka (istrimu) itu, sedang kamu beri’tikaf di masjid, itulah ketuntuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka bertakwa”. (QS. al-Baqarah, 2:187).

Sebab yang ke (2) keluar dari masjid tanpa udzur atau halangan yang dibo¬lehkan syariat. Tetapi bila keluar dari masjid karena ada udzur, misalnya buang hajat atau buang air kecil dan yang serupa dengan itu, tidak membatalkan i’tikaf. Diperbolehkan keluar dari masjid, karena mengantarkan keluarga ke rumah, atau untuk mengambil makanan di luar masjid, bila tidak ada yang mengantarkannya.

Aisyah r.a. meriwayatkan:

  عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اعْتَكَفَ يُدْنِي إِلَيَّ رَأْسَهُ فَأُرَجِّلُهُ وَكَانَ لَا يَدْخُلُ الْبَيْتَ إِلَّا لِحَاجَةِ الْإِنْسَانِ 

Dari Aisyah r.a. menuturkan, “Nabi s.a.w. apabila beri’tikaf, beliau mendekatkan kepalanya kepadaku, lalu aku sisir rambutnya, dan beliau tidak masuk rumah kecuali untuk keperluan hajat manusia (buang air besar atau buang air kecil)”. (Hadis Shahih, riwayat al-Bukhari: 1889 dan Muslim: 445).

Melakukan i’tikaf tentu saja memiliki banyak hikmah dan manfaat. Apalagi jika dilakukan pada sepuluh hari akhir di bulan Ramadhan.

Hikmah dari i’tikaf adalah menghidupkan sunnah Rasulullah SAW dan menghidupkan hati mu’takif dengan selalu melaksanakan ketaatan dan ibadah kepada Allah SWT.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: NU Online

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X