Itikaf, Ibadah yang Dianjurkan untuk Menjemput Lailatul Qadar. Begini tata caranya

photo author
Ipiek Riyanto, TitikTemu.co
- Sabtu, 15 April 2023 | 20:19 WIB
Irikaf (by Biyik on pexels)
Irikaf (by Biyik on pexels)

Riwayat di atas menunjukkan bahwa i’tikaf tidak wajib dan Rasullah SAW pernah melakukannya. Namun i’ikaf di bulan Ramadan lebih dianjurkan terutama di sepuluh malam terakhir.

Baca Juga: 5 Fakta Penting Kemenangan Manchester City atas Bayern Muenchen, Salah Satunya Strategi Pep Guardiola Cespleng

Rasulullah SAW menyebutkan bahwa i’tikaf  di sepuluh malam terakhir bulan Ramadan bagai beri’tikaf  dengan beliau (Rasulullah SAW).

مَنِ اعْتَكَفَ مَعِي فَلْيَعْتَكِفَ الْعَشْرَ الْأَوَاخِرَ

“Siapa yang ingin beri’tikaf bersamaku, maka beri’tikaflah pada sepuluh malam terakhir.” (HR Ibnu Hibban).

Meskipun i’tikaf dihukumi sunnah, tetapi dapat menjadi wajib jika dinazarkan oleh seseorang.

Hukum i’tikaf menjadi haram apabila dilakukan oleh seorang istri tanpa izin suaminya. Selain itu hukum i’tikaf itu menjadi makruh jika dilakukan dengan berperilaku atau berdandan sehingga mengundang perhatian orang lain sehingga bisa mengundang fitnah walaupun telah disertai izin.

 

Rukun I’tikaf

Adapun 4 rukun i’tikaf yang harus dikerjakan di saat melaksanakannya,

  1. Niat, baik i’tikaf sunah atau i’tikaf nazar.
  2. Berdiam diri di masjid, sebentar atau lama sesuai dengan keinginan orang yang beri’tikaf (mu’takif) sekurang-kurangnya selama tuma’ninah shalat).
  3. Masjid, namun di mazhab hanafi bagi perempuan dibolehkan untuk i’tikaf di rumah
  4. Orang yang beri’tikaf

 

Syarat i’tikaf

  1. Muslim, bagi non-muslim tidak sah melakukan i’tikaf.
  2. Berakal sehat, orang yang tidak berakal tidak sah melaksanakan i’tikaf.
  3. Suci dari hadats besar.

 

Bacaan Niat dan Tata cara I'tikaf

  1. Niat beri’tikaf karena Allah SWT. Adapun bacaan niatnya adalah sebagai berikut ya, Bunda:

نَوَيْتُ الاِعْتِكَافَ فِي هذَا المَسْجِدِ لِلّهِ تَعَالى

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: NU Online

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X