3.Apabila pelamar memberikan keterangan/ data yang tidak benar, dan di kemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan tes, maupun setelah diangkat menjadi Calon Dosen Tetap Non PNS, Universitas Indonesia berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/ atau memberhentikan sebagai Calon Dosen Tetap Non PNS Universitas Indonesia, menuntut ganti rugi atas kerugian Universitas Indonesia yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib karena telah memberikan keterangan palsu;
4.Apabila selama masa ikatan dinas pelamar yang diterima sebagai Calon Dosen Tetap Non PNS Universitas Indonesia mengundurkan diri, maka dikenakan denda sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), kecuali diterima sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Universitas Indonesia.
Untuk mengetahui lebih lengkap mengenai seleksi pendaftaran Calon Dosen Tetap Non PNS Universitas Indonesia, silakan download pengumuman bisa dilihat https://recruitment.ui.ac.id. ***
Artikel Terkait
Jossssss….Si Kembar Tiga Lolos Dalam Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Airlangga (Unair) Surabaya
Dosen hingga Alumni 5 Universitas ini Dapat Diskon Tiket dari KAI, Begini Syarat dan Cara Mendapatkannya
PP sudah diteken Presiden Jokowi, sekarang Universitas Negeri Semarang (UNNES) resmi jadi PTN-BH
Dosen FPP Undip Gelar Pelatihan Manajemen Pakan untuk Peternak Kambing dan Domba di Blado, Batang
Undip Butuh 58 Dosen Tetap untuk tiga Lokasi Kampus, Simak Persyaratan dan Cara Daftarnya