Pada tahap pendaftaran, orang tua seharusnya tidak ragu untuk bertanya secara rinci mengenai sistem pengasuhan, kurikulum, rasio pengasuh terhadap anak, hingga prosedur penanganan situasi darurat.
Baca Juga: KBRI Nairobi Promosikan Kuliner dan Seni Budaya Nusantara Lewat Gelaran ASEAN Food Festival 2026
Di sisi lain, peran pemerintah dan instansi terkait seperti dinas pendidikan juga patut menjadi perhatian. Evaluasi terhadap proses perizinan dan pengawasan harus dilakukan secara serius.
“Pertanyaan mendasar yang perlu dijawab adalah bagaimana mungkin lembaga yang tidak memenuhi standar atau bahkan tidak berizin dapat tetap beroperasi?,”ujar Pri Hastuti, yang juga Dosen Fakultas Kesehatan Universitas Al Irsyad Cilacap itu.
Peran orangtua dan keterlibatannya dalam pemantauan juga dibutuhkan
Yang lebih penting, kata Pri Hastuti, adalah keterlibatan orang tua itu sendiri dan pemahamannya dalam memilih tempat penitipan anak atau daycare.
Karena itu, prinsip kehati-hatian harus menjadi landasan utama.
Orang tua perlu selektif dalam memilih lembaga, memastikan adanya komunikasi yang terbuka dan berkelanjutan dengan guru atau pengasuh, serta memantau laporan harian terkait pembelajaran dan pendampingan anak.
Namun dalam praktiknya, penyalahgunaan wewenang oleh oknum pendidik bisa terjadi di mana saja apabila tidak ada sistem pengawasan yang kuat.
Baca Juga: Ganjil Genap Jakarta Pekan Ini Berubah: Hanya 4 Hari, Libur pada 1 Mei 2026
Transparansi lembaga, dan juga kerjasama yang baik bersama orang tua kunci keberlangsungan praktik baik dalam pendampingan anak.
Ke depan, membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap PAUD dan daycare membutuhkan komitmen bersama—antara lembaga, orang tua, dan pemerintah.
Anak-anak bukan sekadar peserta didik, melainkan amanah yang harus dijaga dengan sepenuh hati. Maka, memastikan keamanan, kenyamanan, dan kualitas pendidikan mereka bukan lagi pilihan, melainkan keharusan.
”Utamanya adalah kerja sama lembaga dan orang tua menjadi kunci, disertai sikap saling percaya dan menghargai ,”pungkas Pri Hastuti.***
Artikel Terkait
7 Tingkatan Makan Menurut Syekh Nawawi Al-Bantani: Dari Wajib hingga Haram, Ini Penjelasannya
Sosok Pemilik Daycare Little Aresha Jogja Terlibat Dugaan Penganiayaan Balita, 13 Tersangka Terjerat Hukum
Siapa Pemilik Daycare Little Aresha Jogja? Identitas yang Masih Misterius di Tengah Kasus Dugaan Kekerasan
Tragedi Kos Benhil: Lantai 4 Dikelilingi Kerangkeng, Kisah Dua ART yang Nekat Melompat
Kampus Terbaik di Jawa Timur Versi THE AUR 2026: Pilihan Cerdas untuk Kuliah Jalur Mandiri
Teks Doa Upacara Hardiknas 2026: Contoh Naskah untuk Sekolah pada 2 Mei
Aduh! Penyebab KAI Access Error Hari Ini 29 April 2026: Netizen di X dan Threads Heboh, Ini Cara Mengatasinya