TITIKTEMU.CO - Kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap kembali diterapkan di Jakarta pada pekan terakhir April 2026. Namun berbeda dari biasanya, penerapan aturan ini hanya berlangsung selama empat hari saja. Pemerintah daerah menyesuaikan jadwal karena adanya hari libur nasional yang jatuh di akhir pekan kerja tersebut.
Pada pekan ini, sistem ganjil genap berlaku mulai Senin, 27 April 2026 hingga Kamis, 30 April 2026. Artinya, pada Jumat, 1 Mei 2026, aturan pembatasan kendaraan tersebut tidak diterapkan. Keputusan ini diambil karena tanggal tersebut bertepatan dengan Hari Buruh Internasional, yang ditetapkan sebagai hari libur nasional di Indonesia.
Informasi mengenai perubahan jadwal ini disampaikan melalui akun resmi media sosial milik Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Dalam pengumuman tersebut dijelaskan bahwa kebijakan ganjil genap memang tidak diberlakukan pada hari libur nasional, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam regulasi pemerintah daerah.
Baca Juga: Self-Care Viral TikTok vs Self-Care Nyata: Kenapa Kamu Tetap Lelah Meski Sudah Me Time?
Aturan tersebut merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, khususnya pada Pasal 3 ayat 3. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional yang ditetapkan oleh pemerintah.
Selain mengacu pada peraturan daerah, keputusan ini juga berkaitan dengan Surat Keputusan Bersama tiga kementerian mengenai hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026.
Tiga kementerian yang terlibat adalah Kementerian Agama Republik Indonesia, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Melalui keputusan bersama tersebut, tanggal 1 Mei secara resmi ditetapkan sebagai hari libur nasional untuk memperingati Hari Buruh.
Meski hanya berlaku empat hari, aturan ganjil genap tetap diterapkan dengan jadwal yang sama seperti biasanya.
Sistem ini dibagi ke dalam dua periode waktu dalam satu hari.
Pada pagi hari, pembatasan kendaraan berlaku mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB.
Sementara pada sore hari, aturan kembali diterapkan mulai pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.
Bagi pengendara yang melintas di ruas jalan yang terkena aturan ini, penting untuk memperhatikan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan.
Jika angka terakhir tidak sesuai dengan tanggal hari tersebut, kendaraan tidak diperbolehkan melintas di kawasan yang terkena pembatasan.
Artikel Terkait
Jangan Beli Smartwatch Dulu! Panduan Jujur Memilih Health Tracker Agar Tidak Buang Uang
Deep Learning Sudah Ada Sejak 1976 di Swedia, Indonesia Baru Mengadopsinya Sekarang, Terlambat atau Justru Strategi Tepat?
Puluhan Ribu Jemaah Haji Indonesia Sudah Tiba di Tanah Suci, Ribuan Lansia Jadi Prioritas Layanan Bandara
Sinopsis Kupilih Jalur Langit, Drama Religi tentang Nikah Muda yang Penuh Ujian
Self-Care Viral TikTok vs Self-Care Nyata: Kenapa Kamu Tetap Lelah Meski Sudah Me Time?
Kreator Sentenced to Be a Hero Bocorkan Nasib Sekuel, Season 2 Makin Dinanti
Horor Junji Ito Diangkat ke Live Action! Serial Strange Siap Tayang Juli 2026
Resesi atau Peluang? Cara Pengusaha Cerdas Membaca Sinyal Ekonomi 2026
Ending Bikin Penasaran! Akankah If Wishes Could Kill Lanjut ke Season 2?
Wuthering Heights Versi Baru Tayang di HBO Max, Dibintangi Margot Robbie dan Jacob Elordi