TITIKTEMU.CO - Pemerintah melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) resmi menyalurkan insentif untuk guru honorer/non-ASN mulai Agustus hingga September 2025.
Tahun ini, sebanyak 341.248 guru dari berbagai jenjang pendidikan dinyatakan sebagai penerima bantuan—naik signifikan dibandingkan 67 ribu guru pada tahun sebelumnya.
Bantuan ini akan dicairkan secara bertahap dan langsung masuk ke rekening khusus yang disiapkan untuk masing-masing penerima.
Baca Juga: Panduan Lengkap! Cara Input Pembelajaran di Dapodik 2026 Terbaru untuk Guru Kelas dan Guru Mapel
Perubahan Penting Aturan Insentif Guru 2025
Dalam petunjuk teknis terbaru yang diterbitkan oleh Puslapdik dan Ditjen GTK, terdapat sejumlah perubahan aturan yang perlu diketahui:
- Syarat Masa Kerja Dihapus
Guru honorer tidak lagi diwajibkan memiliki masa kerja minimal 17 tahun. Namun, mereka tidak boleh:
Menjadi peserta bantuan sosial dari Kementerian Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan.
Mengajar di Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) atau sekolah Indonesia di luar negeri.
- Besaran Insentif Disesuaikan
Rp2,1 juta per tahun, disalurkan sekali dalam satu tahap.
Sebelumnya, besaran insentif adalah Rp3,6 juta per tahun dan dibayarkan per semester.
- Rekening Khusus Penerima
Setiap guru penerima bantuan harus memiliki rekening bank khusus untuk pencairan.
Aktivasi rekening diberi batas waktu hingga 30 Januari 2026.
Artikel Terkait
Isi Rekaman Oknum Guru SMP Depok Viral: Link Video Pel3cehan Banyak Diburu Netizen
Beasiswa Guru PAUD dan SD Tanpa Gelar Sarjana Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Skemanya
Kemensos Buka Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2025: Formasi, Syarat, dan Tahapan Lengkap
Kemensos Buka Lowongan 1.554 Guru Sekolah Rakyat, Pendaftaran Online Mulai 16 Juni 2025
Lowongan Guru Sekolah Rakyat 2025: 1.554 Formasi ASN PPPK Dibuka,Gaji ASN, Tunjangan, dan Pengabdian
Mengapa Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Tahap 2 2025 Lebih Lambat? Simak Penjelasannya di Sini
Diduga Cabuli 10 Santri Bawah Umur, Guru Ngaji di Tebet Ditangkap Polisi
Ini Modus Guru Ngaji Predator Anak di Jakarta Selatan
Panduan Lengkap! Cara Input Pembelajaran di Dapodik 2026 Terbaru untuk Guru Kelas dan Guru Mapel
Kabar Baik! 3 Bantuan Sosial untuk Guru Non-ASN Cair di HUT ke-80 RI, Ini Rinciannya