Kabar Baik! 3 Bantuan Sosial untuk Guru Non-ASN Cair di HUT ke-80 RI, Ini Rinciannya

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Rabu, 6 Agustus 2025 | 21:33 WIB
Ilustrasi Bantuan Sosial untuk Guru Non-ASN Cair di HUT ke-80 RI.
Ilustrasi Bantuan Sosial untuk Guru Non-ASN Cair di HUT ke-80 RI.

 

TITIKTEMU.CO - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyalurkan tiga jenis bantuan sosial (bansos) khusus bagi para guru.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, dalam pernyataannya pada Rabu, 6 Agustus 2025, yang disiarkan melalui kanal YouTube resmi KEMDIKDASMEN. Bantuan ini ditujukan untuk mendukung kesejahteraan serta meningkatkan kualitas tenaga pendidik di Indonesia.

Baca Juga: Holding Ultra Mikro Salurkan Kredit Rp631,9 Triliun ke 34,7 Juta Debitur, Dorong Pertumbuhan UMKM Nasional

Berikut Tiga Jenis Bansos yang Diberikan untuk Guru:

1. Insentif Guru Non-ASN

  • Menyasar 341.248 guru di pendidikan formal dan non-formal, termasuk guru PAUD yang telah menyelesaikan pendidikan S-1/D-4 namun belum memiliki sertifikasi profesi.
  • Bantuan diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama 7 bulan, dan akan dicairkan sekaligus sebesar Rp2.100.000.

2. Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk Guru PAUD Non-Formal

  • Diperuntukkan bagi 253.407 guru PAUD non-formal yang memenuhi kriteria.
  • Bantuan sebesar Rp300.000 per bulan selama 2 bulan, dicairkan dalam satu kali transfer sebesar Rp600.000.

3. Beasiswa Kualifikasi Akademik S-1/D-4 untuk Guru PAUD dan SD

  • Disediakan bagi 12.500 guru yang belum memiliki gelar akademik S-1 atau D-4.
  • Pemerintah memberikan bantuan pendidikan sebesar Rp3 juta per semester.

Cara Cek Penerima Bantuan Insentif Guru Non-ASN
Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima bantuan, ikuti langkah berikut:

Baca Juga: LOWONGAN KERJA TERBARU 2025 PT Pamapersada Nusantara untuk Posisi Surveyor dan Engineering People Development Officer, Cek Syaratnya di Sini

  1. Kunjungi situs: https://info.gtk.dikdasmen.go.id
  2. Login menggunakan akun PTK Dapodik Anda.
  3. Pilih menu "Status Tunjangan" untuk melihat informasi.
  4. Jika nama Anda terdaftar, lanjutkan dengan mengunduh dokumen dan aktivasi rekening.

Panduan Aktivasi Rekening untuk Pencairan
Masuk kembali ke https://info.gtk.dikdasmen.go.id

  1. Login menggunakan username dan password.
  2. Konfirmasi rekening yang tercantum:
  • Jika sesuai, klik “YA, ini Rekening Gaji”.
  • Jika tidak sesuai, klik “TIDAK, ini bukan rekening gaji”.

Baca Juga: Tertinggi se-Pulau Jawa? Ekonomi Jawa Timur Tumbuh Impresif di Triwulan II 2025, Khofifah: Terima Kasih Kerja Keras Semua Pihak

  1. Periksa informasi rekening, termasuk nama, nomor rekening, nama bank, dan status.
  2. Jika berhasil, status akan berubah menjadi “Sudah Dikonfirmasi” beserta waktu konfirmasi.
  3. Bila terdapat kesalahan, segera hubungi operator SIMTUN di dinas pendidikan terdekat.
  4. Pastikan rekening aktif. Jika tidak valid, lakukan validasi ulang.

Dengan penyaluran bantuan ini, pemerintah berharap dapat memberikan dukungan nyata kepada guru non-ASN serta mendorong peningkatan kualitas pendidikan di seluruh penjuru negeri.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X