TITIKTEMU.CO-Kabar baik bagi para guru di seluruh Indonesia! Pemerintah telah menyiapkan enam jenis tunjangan untuk tahun anggaran 2025, yang ditujukan bagi guru ASN (Aparatur Sipil Negara) dan non-ASN, baik yang sudah tersertifikasi maupun yang belum.
Tujuan utama dari program ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan guru sekaligus mendukung kemajuan kualitas pendidikan di seluruh negeri.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, dalam pidatonya beberapa waktu lalu, memberikan harapan besar kepada para tenaga pendidik.
Melalui tunjangan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa setiap guru merasa dihargai atas dedikasi mereka dalam mencerdaskan bangsa.
Baca Juga: Syarat dan Ketentuan Tunjangan Sertifikasi untuk Guru Honorer Madrasah: Panduan Lengkap dari Kemenag
Rincian 6 Jenis Tunjangan Guru 2025
Tunjangan yang diberikan dibagi menjadi dua kategori besar: guru ASN daerah dan guru non-ASN. Berikut adalah rincian lengkapnya:
1. Tunjangan untuk Guru ASN Daerah
Tunjangan Profesi Guru:
Diberikan kepada 1.522.727 guru ASN di seluruh Indonesia sebagai bentuk penghargaan atas kualifikasi dan sertifikasi mereka.
Dana Tambahan Penghasilan (Tamsil):
Dialokasikan untuk 332.170 guru ASN yang belum tersertifikasi.
Tunjangan Khusus Guru:
Ditujukan bagi 62.536 guru yang mengabdi di daerah terpencil. Besarannya setara dengan satu kali gaji pokok atau sama dengan tunjangan sertifikasi.
Artikel Terkait
ASIK! 6 Tunjangan PNS yang Akan Diterima dan Besaran Gaji Pokok PNS yang Bakal Cair Pada 1 Desember 2024
ALHAMDULILLAH! Cek Tunjangan Anak PPPK 2024 Golongan 17 Hingga Rp146.580 Cair , Ditransfer Mulai Tanggal 1 Desember
Kabar Baik! Cair Gaji Guru Honorer 2025 dari Presiden Prabowo? Simak Penjelasan BLT dan Tunjangan Rp2Juta
Kuliah Gratis di Brunei: Dibiayai Penuh, Dapat Tunjangan Bulanan dan Akomodasi! Ayo Daftar Beasiswa Brunei Darussalam 2025-2026
Rincian per Golongan Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS Cair Januari 2025
Isi Rekening Gaji Guru 2025 Tambah Gembul? Lihat Kenaikan Tunjangan dan Rincian Gaji PNS dan Non PNS
Tunjangan Sertifikasi Guru Naik pada 2025, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Tetapkan Besarannya
Syarat dan Ketentuan Tunjangan Sertifikasi untuk Guru Honorer Madrasah: Panduan Lengkap dari Kemenag