Isi Rekening Gaji Guru 2025 Tambah Gembul? Lihat Kenaikan Tunjangan dan Rincian Gaji PNS dan Non PNS

photo author
Abi Zahy, TitikTemu.co
- Senin, 16 Desember 2024 | 18:45 WIB
Isi Rekening Gaji Guru 2025 Tambah Gembul? Lihat Kenaikan Tunjangan dan Rincian Gaji PNS dan Non PNS
Isi Rekening Gaji Guru 2025 Tambah Gembul? Lihat Kenaikan Tunjangan dan Rincian Gaji PNS dan Non PNS

TITIKTEMU.CO - Kabar mengenai gaji guru PNS dan non PNS pada tahun 2025 menjadi sorotan utama setelah pidato Presiden Prabowo pada Hari Guru. Ketahui gaji guru PNS dan non PNS 2025 tidak mengalami kenaikan. Tunjangan non PNS naik jadi Rp2 juta. Simak rincian lengkapnya di artikel ini!

Dalam pidatonya, Prabowo menyatakan bahwa guru PNS akan mendapatkan tambahan kesejahteraan setara satu kali gaji pokok, sementara tunjangan profesional untuk guru non ASN akan meningkat menjadi Rp2 juta. Pernyataan tersebut membuat banyak guru berharap akan adanya kenaikan gaji yang signifikan.

Namun, kegembiraan tersebut mulai meredup ketika informasi lebih lanjut menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah tunjangan, bukan gaji pokok. Istana mengonfirmasi bahwa tunjangan ini sudah ada sejak pemerintahan sebelumnya, sehingga gaji pokok guru PNS tidak mengalami perubahan.

Baca Juga: Kabar Baik untuk Tenaga Honorer: MenPAN RB Pastikan Tidak Ada PHK Massal!

Daftar Gaji PNS 2025

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, gaji guru PNS di Indonesia dibagi menjadi beberapa golongan. Berikut adalah rincian gaji untuk masing-masing golongan:

Golongan I

Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600

Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700

Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700

Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! Gaji Guru PNS Golongan I-IV Bakal Cair Januari 2025, Simak Rincian Besaran Diterima

 

Golongan II

Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400

Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abi Zahy

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X