Hal ini akan memudahkan dalam pengelolaan dan pengawasan, serta memastikan bahwa setiap guru dapat menjalankan tugas pokoknya sebagai pengajar.
Sertifikasi dan Batas Usia Pensiun
Setiap individu yang sebelumnya menjabat sebagai Pengawas Sekolah, Penilik, dan Pamong Belajar diwajibkan untuk mengikuti sertifikasi, sama seperti yang berlaku bagi guru.
Meskipun terjadi perubahan dalam struktur jabatan, batas usia pensiun tetap diatur hingga usia 65 tahun, memberikan kesempatan bagi tenaga pendidik untuk terus berkontribusi hingga akhir masa kerja mereka.
Peraturan baru mengenai integrasi jabatan fungsional guru telah ditetapkan sejak 10 Desember 2024.
Baca Juga: Update Harga OPPO A60 Baru Bekas Januari 2025, Spesifikasi dan Fitur Unggulan
Implementasi dari peraturan ini akan mulai berlaku paling lambat dua tahun setelah diundangkan.
Dengan langkah ini, diharapkan dunia pendidikan Indonesia akan semakin terstruktur dan efektif dalam mencapai tujuan pendidikan yang berkualitas.
Penghapusan jabatan Pengawas Sekolah dan dua jabatan lainnya adalah langkah signifikan dalam reformasi pendidikan di Indonesia.
Penyederhanaan ini tidak hanya mempermudah pengelolaan, tetapi juga menegaskan kembali peran penting guru sebagai pusat dari proses belajar mengajar.***
Artikel Terkait
Mewujudkan Masa Depan Gemilang melalui PAUD Holistik Integratif (PAUD HI)
CPNS 2025 Kapan Dibuka? Proses Seleksi, Dokumen dan Persyaratan Pendaftaran
Tanggal Pendaftaran CPNS 2025 Kapan? Informasi Terbaru Peluang CPNS 2025 dan Dokumen Persyaratan
Inovasi Glukosa Cair Berbasis Sagu: Solusi Lokal untuk Kemandirian Industri
Regulasi Baru KemenPANRB Menghapus Jabatan Pengawas Sekolah, Integrasi Jabatan Fungsional Guru Demi ...