PENGAWAS SEKOLAH DIHAPUSKAN MenPANRB Rini Widyantini? Simak Tiga Jabatan Fungsional PNS Dilebur Menjadi Satu Jabatan

photo author
Abi Zahy, TitikTemu.co
- Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:15 WIB
PENGAWAS SEKOLAH DIHAPUSKAN MenPANRB Rini Widyantini? Simak Tiga Jabatan Fungsional PNS Dilebur Menjadi Satu Jabatan
PENGAWAS SEKOLAH DIHAPUSKAN MenPANRB Rini Widyantini? Simak Tiga Jabatan Fungsional PNS Dilebur Menjadi Satu Jabatan

Hal ini akan memudahkan dalam pengelolaan dan pengawasan, serta memastikan bahwa setiap guru dapat menjalankan tugas pokoknya sebagai pengajar.

Sertifikasi dan Batas Usia Pensiun

Setiap individu yang sebelumnya menjabat sebagai Pengawas Sekolah, Penilik, dan Pamong Belajar diwajibkan untuk mengikuti sertifikasi, sama seperti yang berlaku bagi guru.

Meskipun terjadi perubahan dalam struktur jabatan, batas usia pensiun tetap diatur hingga usia 65 tahun, memberikan kesempatan bagi tenaga pendidik untuk terus berkontribusi hingga akhir masa kerja mereka.

Peraturan baru mengenai integrasi jabatan fungsional guru telah ditetapkan sejak 10 Desember 2024.

Baca Juga: Update Harga OPPO A60 Baru Bekas Januari 2025, Spesifikasi dan Fitur Unggulan

Implementasi dari peraturan ini akan mulai berlaku paling lambat dua tahun setelah diundangkan.

Dengan langkah ini, diharapkan dunia pendidikan Indonesia akan semakin terstruktur dan efektif dalam mencapai tujuan pendidikan yang berkualitas.

Penghapusan jabatan Pengawas Sekolah dan dua jabatan lainnya adalah langkah signifikan dalam reformasi pendidikan di Indonesia.

Penyederhanaan ini tidak hanya mempermudah pengelolaan, tetapi juga menegaskan kembali peran penting guru sebagai pusat dari proses belajar mengajar.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abi Zahy

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X