Segini Gaji PNS Desember 2024 Berdasarkan Golongan, Rincian Kenaikan dan Tunjangan

photo author
Abi Zahy, TitikTemu.co
- Kamis, 28 November 2024 | 09:13 WIB
Segini Gaji PNS Desember 2024 Berdasarkan Golongan, Rincian Kenaikan dan Tunjangan (portal.beltim.go.id)
Segini Gaji PNS Desember 2024 Berdasarkan Golongan, Rincian Kenaikan dan Tunjangan (portal.beltim.go.id)

 

TITIKTEMU.CO - Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) selalu menjadi topik hangat di kalangan masyarakat, terutama menjelang pencairan gaji setiap bulan. Simak informasi lengkap mengenai gaji PNS Desember 2024 berdasarkan golongan, termasuk kenaikan dan tunjangan yang menarik.

Pada Desember 2024, PNS akan menerima gaji yang lebih tinggi berkat kenaikan sebesar 8 persen yang ditetapkan pemerintah. Kenaikan ini tentunya menjadi kabar baik bagi setiap golongan PNS, memberikan harapan untuk meningkatkan kesejahteraan.

Peraturan terbaru mengenai gaji PNS merupakan perubahan ke-19 dari Peraturan Pemerintah Nomor yang ditetapkan pada tahun 1977. Dengan adanya perubahan ini, masyarakat semakin menantikan informasi mengenai total gaji dan tunjangan yang akan diterima PNS di bulan Desember. Berikut adalah rincian gaji PNS berdasarkan golongan dan tunjangan yang menyertainya.

Rincian Gaji PNS Berdasarkan Golongan

Gaji PNS dibedakan berdasarkan golongan, di mana setiap golongan memiliki jabatan dan tanggung jawab yang berbeda. Berikut adalah rincian gaji PNS untuk tahun 2024:

Golongan I (Juru)

Golongan Ia: Rp 2.300.000 – Rp 3.200.000

Golongan Ib: Rp 2.400.000 – Rp 3.400.000

Golongan Ic: Rp 2.500.000 – Rp 3.600.000

Golongan Id: Rp 2.600.000 – Rp 3.800.000

Golongan II (Pengatur)

Golongan IIa: Rp 2.800.000 – Rp 4.000.000

Golongan IIb: Rp 2.900.000 – Rp 4.200.000

Golongan IIc: Rp 3.000.000 – Rp 4.400.000

Golongan IId: Rp 3.100.000 – Rp 4.600.000

Golongan III (Penata)

Golongan IIIa: Rp 3.400.000 – Rp 5.000.000

Golongan IIIb: Rp 3.600.000 – Rp 5.200.000

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abi Zahy

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X