TITIKTEMU.CO - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Tangerang patut bernafas lega. Pasalnya, Sekretaris Daerah Kota Tangerang telah mengumumkan bahwa uang THR PNS tahun 2024 sudah resmi cair dan akan segera ditransfer ke rekening masing-masing.
Kabar gembira ini tentunya disambut antusias oleh para PNS di Kota Tangerang.
THR merupakan tunjangan tahunan yang diberikan pemerintah kepada para PNS menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Tunjangan ini bertujuan untuk membantu PNS memenuhi kebutuhan keluarga selama lebaran.
Baca Juga: ALHAMDULILLAH! THR PNS 2024 Cair Segini, Cek Jadwal, Besaran dan Tanggal Pencairan
Dikutip TitikTemu.co dari laman Antara News, melalui Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman telah melaporkan bahwa uang THR PNS telah resmi cair dari pemerintah.
Sehingga, tinggal menunggu jadwal untuk mentransfer uang THR ke rekening para PNS di Kota Tangerang.
"Alhamdulillah, Pemkot Tangerang telah mencairkan TPK dan THR pegawai. Tinggal proses transfer ke rekening masing-masing pegawai," kata Sekda Herman di Tangerang Rabu.
Besaran THR PNS Kota Tangerang
Baca Juga: Jadwal Pencairan PIP 2024: Kapan Cair untuk SD, SMP, dan SMA? Cek Login pip.kemdikbud.go.id
Meskipun besaran THR PNS Kota Tangerang tahun 2024 belum dipublikasikan secara resmi, namun bisa diperkirakan tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya.
Pada tahun 2023, besaran THR PNS di Kota Tangerang mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan (jika ada), dan tunjangan umum.
Besaran THR tersebut diperkirakan akan sama dengan gaji pokok sebulan ditambah dengan tunjangan-tunjangan yang melekat.
Komponen THR PNS
Sebagai gambaran, berikut adalah komponen yang biasanya dimasukkan dalam perhitungan THR PNS:
Artikel Terkait
BUTUH VERIFIKASI! Link Pendaftaran Rekrutmen BUMN 2024: Batas Usia dan Jenis Tes untuk Seleksi
WAJIB TAHU! Alur dan Tahapan Seleksi PPPK dan CPNS 2024 untuk Lulusan SMA/SMK dan S1, TIps Menuju Karir Impianmu!
Kuasai Tes CPNS 2024 dengan Contoh Materi SKD dan SKB Ini!
Siapkan Dirimu! CPNS 2024 Terbuka untuk Lulusan SMA/SMK, Cek Instansi dan Syarat Wajib Dipenuhi
BOCORAN FORMASI CPNS dan PPPK 2024: Cek Lowongan CASN, Fresh Graduate, Instansi Daerah dan Pusat
Ketentuan Besaran Zakat Fitrah, Manfaat dan Batas Waktu Pembayaran Tahun 2024 Menurut Kemenag RI
Berapa Tarif Listrik PLN Periode April-Juni 2024 untuk Rumah Tangga, Bisnis dan Industri? Berikut Rincian dan Perubahannya
Berbagi Kepada Masyarakat, TASPEN Bagikan Ribuan Sembako Melalui Kegiatan Pasar Murah dan Bazar UMKM
Mulai Akhir Juli 2024 , Calon Pengantin Wajib Ikut Bimbingan Perkawinan Sebelum Dapat Buku Nikah
Wujud Tanggung Jawab Sosial Lingkungan, Serambi Pupuk Indonesia: Berbagi 1.000 Paket Pangan Kepada Masyarakat Sekitar Perusahaan