FULL SENYUM! Tunjangan Hari Raya (THR) PNS 2024 Kota Tangerang Resmi Cair...

photo author
Abi Zahy, TitikTemu.co
- Kamis, 28 Maret 2024 | 13:29 WIB
Ilustrasi FULL SENYUM! Tunjangan Hari Raya (THR) PNS 2024 Kota Tangerang Resmi Cair... (Pixabay/EmAji)
Ilustrasi FULL SENYUM! Tunjangan Hari Raya (THR) PNS 2024 Kota Tangerang Resmi Cair... (Pixabay/EmAji)

TITIKTEMU.CO - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Tangerang patut bernafas lega. Pasalnya, Sekretaris Daerah Kota Tangerang telah mengumumkan bahwa uang THR PNS tahun 2024 sudah resmi cair dan akan segera ditransfer ke rekening masing-masing.

Kabar gembira ini tentunya disambut antusias oleh para PNS di Kota Tangerang.

THR merupakan tunjangan tahunan yang diberikan pemerintah kepada para PNS menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Tunjangan ini bertujuan untuk membantu PNS memenuhi kebutuhan keluarga selama lebaran.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! THR PNS 2024 Cair Segini, Cek Jadwal, Besaran dan Tanggal Pencairan

Dikutip TitikTemu.co dari laman Antara News, melalui Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman telah melaporkan bahwa uang THR PNS telah resmi cair dari pemerintah.

Sehingga, tinggal menunggu jadwal untuk mentransfer uang THR ke rekening para PNS di Kota Tangerang.

"Alhamdulillah, Pemkot Tangerang telah mencairkan TPK dan THR pegawai. Tinggal proses transfer ke rekening masing-masing pegawai," kata Sekda Herman di Tangerang Rabu.

Besaran THR PNS Kota Tangerang

Baca Juga: Jadwal Pencairan PIP 2024: Kapan Cair untuk SD, SMP, dan SMA? Cek Login pip.kemdikbud.go.id

Meskipun besaran THR PNS Kota Tangerang tahun 2024 belum dipublikasikan secara resmi, namun bisa diperkirakan tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya.

Pada tahun 2023, besaran THR PNS di Kota Tangerang mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan (jika ada), dan tunjangan umum.

Besaran THR tersebut diperkirakan akan sama dengan gaji pokok sebulan ditambah dengan tunjangan-tunjangan yang melekat.

Komponen THR PNS

Sebagai gambaran, berikut adalah komponen yang biasanya dimasukkan dalam perhitungan THR PNS:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abi Zahy

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X