Pengelolaan royalti dilakukan oleh LMKN berdasarkan data yang terintegrasi pada pusat data lagu dan/atau musik.
Subjek Royalti
Dalam pasal 10 PP Nomor 56 Tahun 2021, subjek royalti adalah setiap orang yang melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik berdasarkan perjanjian lisensi.
Penggunaan secara komersial untuk suatu pertunjukan dapat menggunakan lagu tanpa perjanjian lisensi, tetap membayar royalti melalui LMKN.
Baca Juga: Ini Dia Jadwal Siaran Liga BRI 1 Di Indosiar
Pembayaran royalti ini dilakukan segera setelah penggunaan lagu secara komersial.
Pendistribusian Royalti
Pasal 15 PP Nomor 56 Tahun 2021 menyatakan bahwa royalti untuk pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait belum menjadi anggota LMK akan disimpan dan diumumkan oleh LMKN selama 2 tahun untuk dapat diketahui pendistribusiannya.
Apabila dalam jangka waktu itu para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait telah menjadi anggota LMK, maka royalti dapat didistribusikan.
Baca Juga: Siswi SMP Jadi Korban Pemerkosaan hingga Dibunuh di Palembang, Pelaku Baru Berusia 16 Tahun
Sementara itu, apabila pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait tidak diketahui atau tidak menjadi anggota LMK, royalti dapat digunakan sebagai dana cadangan.***
Artikel Terkait
Lirik Lagu 'Ayo Bergembira' - Levian Al Fatih Billar (Abang L) Trending YouTube Musik
Trending YouTube Musik, Ini Lirik Lagu 'Chk Chk Boom' - Single Terbaru dari Stray Kids
Lirik Lagu 'Terlalu Cinta' dari Yovie Widianto feat Lyodra dengan Versi Terbaru Trending 1 YouTube Musik: Tuhan, Maafkan Diri Ini...
Lirik Lagu Dendam - Last Child feat Sansan yang Trending YouTube Musik
Lirik Lagu Penyangkalan - Lagu Terbaru dari For Revenge yang Trending YouTube Musik Indonesia
TRENDING YouTube Musik! Ini Lirik Lagu Ingin Temu - Happy Asmara Feat Gilga Sahid: Aku Rindu Ingin Pulang...