Gugatan itu menjadi momen lahirnya kesadaran hukum: bahwa pencipta berhak atas karya yang digunakan di ruang publik. Nada diberi hak. Dan dunia musik tak lagi sama.
Empat tahun kemudian, SACEM (Société des Auteurs, Compositeurs et Éditeurs de Musique) berdiri di Prancis, menjadi organisasi kolektif pertama yang mengatur royalti.
SACEM lahir dalam dunia pasca-Revolusi Industri, saat seni tak hanya milik bangsawan, tapi juga milik massa.
SACEM melacak pemutaran lagu, menarik lisensi dari restoran dan kabaret, lalu menyalurkan bayaran ke pencipta. Inilah cikal bakal sistem kolektif royalti yang kita kenal hari ini.
Baca Juga: Hindari Modus Penipuan, BRI Gandeng Vidi Aldiano Edukasi Masyarakat Lewat Lagu
Gagasan ini menyeberang ke Amerika. Tahun 1914, ASCAP lahir. Disusul BMI pada 1939. Di balik persaingan keduanya, dunia belajar menyempurnakan sistem: lebih adil, lebih terstruktur.
Namun, bagaimana menjamin hak cipta lintas negara?
Lalu lahir Konvensi Bern (1886) dan TRIPS Agreement (1995), menyatukan dunia dalam perlindungan internasional atas karya cipta. Kini, jika sebuah lagu diputar di Jakarta, dan penciptanya tinggal di London, ia tetap berhak atas bagiannya.
Baca Juga: Cara Membuat Video Tung tung Sahur yang Viral dengan Prompt
Sistem royalti pun berkembang.
Ada dua pendekatan utama:
1. Direct License – pencipta memberi izin langsung kepada pengguna.
2. Blanket License (Kolektif) – pengguna membayar ke lembaga, dan lembaga menyalurkannya ke pencipta.
Negara maju cenderung memakai sistem kolektif karena efisien. Tapi sistem ini menimbulkan ketegangan di banyak negara berkembang, termasuk Indonesia.
Baca Juga: Link Nonton dan Spoiler Oh My Ghost Clients Episode 5-6
Di sinilah kita kembali pada Keenan dan Vidi.