Maka berdirilah Harvard. Bukan dengan senjata. Tapi dengan integritas dan keberanian.
Baca Juga: Pekerja Bergaji di Bawah Nominal Ini Akan Terima Bantuan Subsidi Upah
Kronologi: Ketika Harvard Melawan Tiran Pemikiran
Mei 2025. Pemerintah Trump memperkenalkan kebijakan yang mewajibkan universitas menyerahkan data pribadi mahasiswa internasional. Jika tidak, hak mereka untuk menerima pelajar asing akan dicabut.
Sanksi yang disiapkan sangat keras:
• Penghentian visa untuk mahasiswa baru.
• Ancaman deportasi bagi mahasiswa aktif.
• Pemotongan dana riset dari pemerintah pusat.
Harvard tak tinggal diam. Ia menggugat kebijakan itu di pengadilan federal Boston.
Dasar hukum yang digunakan Harvard berdiri kokoh pada dua pilar utama:
• Amendemen Pertama Konstitusi AS, yang menjamin kebebasan berbicara dan berpikir.
• FERPA (Family Educational Rights and Privacy Act), yang melindungi data pribadi mahasiswa dari intervensi pemerintah tanpa proses hukum yang sah.
Dua hari setelah gugatan diajukan, pada 24 Mei 2025, Hakim Allison Burroughs mengabulkan permohonan perintah penahanan sementara (temporary restraining order).
Dalam putusannya, ia menulis:
“Jika kebijakan ini dilanjutkan, kerugian terhadap Harvard bukan hanya administratif, melainkan eksistensial: kemerdekaan berpikir akan terkubur hidup-hidup.”
Baca Juga: Thom Haye: Lawan China Bukan soal Balas Dendam, namun Pembuktian Kualitas Tim Garuda