opini

Antara Penegakan Hukum dan Ancaman terhadap Kemerdekaan Pers, Oleh: Moehammad Gafar Yoedtadi

Minggu, 27 April 2025 | 11:55 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar bersama Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu:IJTI Pertanyakan Penetapan Tersangka Direktur Pe (Foto/Riana Rizkia)

Antara Penegakan Hukum dan Ancaman terhadap Kemerdekaan Pers

Oleh: Moehammad Gafar Yoedtadi (Dosen Universitas Tarumanagara)

TITIKTEMU.CO - Penangkapan TB, Direktur Pemberitaan Televisi Swasta di Jakarta oleh Kejaksaan Agung menandai babak baru dalam hubungan antara negara dan kemerdekaan pers.

Tuduhan bahwa TB menerima uang untuk menyudutkan Kejaksaan Agung melalui pemberitaan, tentu tidak bisa dianggap remeh.

Namun, langkah Kejaksaan yang langsung mengenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tanpa melalui mekanisme Dewan Pers memunculkan kekhawatiran. Apakah negara sedang menegakkan hukum atau justru memperluas ruang kriminalisasi terhadap pers?

Baca Juga: IJTI Soroti Penetapan Tersangka Direktur Pemberitaan JAK TV: Dukung Pemberantasan Korupsi, Ingatkan Pentingnya Kebebasan Pers

Overcriminalization terhadap Jurnalisme

Dalam kasus ini, TB didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tipikor tentang perintangan penyidikan. Padahal, jika substansinya adalah soal pemberitaan yang bias atau pesanan, seharusnya yang dikedepankan adalah mekanisme penyelesaian sengketa pers sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menggunakan instrumen hukum pidana berat seperti UU Tipikor terhadap pekerja pers tanpa menguji terlebih dahulu apakah karya yang dipersoalkan merupakan produk jurnalistik adalah bentuk overcriminalization.

Ini preseden berbahaya. Alih-alih diselesaikan melalui mekanisme etik dan pengaduan ke Dewan Pers, setiap ketidakpuasan terhadap pemberitaan bisa langsung diperlakukan sebagai tindak pidana berat.

Baca Juga: Kejagung Sita Aset Pengacara Ariyanto Bakri Terkait Kasus Ekspor CPO

Jurnalis tentu tidak kebal hukum. Namun, ada prinsip universal bahwa sengketa terkait karya jurnalistik seharusnya terlebih dahulu diadukan dan diperiksa oleh Dewan Pers sebelum dibawa ke ranah pidana. Prinsip ini sejalan dengan Pasal 8 UU Pers yang memberikan perlindungan hukum terhadap aktivitas jurnalistik.

Fenomena penggunaan hukum pidana untuk menekan media sering terjadi. Di banyak negara kecenderungan serupa telah mengundang kritik luas. Di Amerika Serikat, misalnya, New York Times melawan pemerintah Amerika Serikat dalam kasus "Pentagon Papers".

Kasus itu memperlihatkan bagaimana pemerintah ingin menghentikan publikasi dokumen rahasia tentang Perang Vietnam. Namun, Mahkamah Agung AS dengan tegas menolak pembungkaman tersebut dengan alasan bahwa publikasi tersebut dilindungi oleh Amandemen Pertama tentang kebebasan pers.

Halaman:

Tags

Terkini

DAN ARTIFICIAL INTELLIGENCE PUN DIANGKAT MENJADI MENTERI

Kamis, 18 September 2025 | 07:57 WIB

TERIMA KASIH SRI MULYANI DAN SELAMAT DATANG PURBAYA

Selasa, 9 September 2025 | 05:51 WIB

KETIKA PUISI MENJADI SAKSI ZAMAN Oleh: DENNY JA

Senin, 26 Mei 2025 | 18:04 WIB