Mutasi Polri: Brigjen Andi Rian Kapolda Kalsel, Irjen Suwondo Nainggolan Kapolda DIY

photo author
Teguh Argari Bisono, TitikTemu.co
- Sabtu, 15 Oktober 2022 | 20:09 WIB
Mantan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi dimutasi sebagai Kapolda Kalsel (pic/pmjnews.com)
Mantan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi dimutasi sebagai Kapolda Kalsel (pic/pmjnews.com)

TITIKTEMU.CO - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kembali melakukan mutasi internal di tubuh Polri.  Terbaru ada 12 pejabat tinggi Polri yang dimutasi.

Berdasar telegram Kapolri Nomor: ST/2224/X/KEP/2022 tertanggal Jumat 14 Oktober 2022 yang salinannya dimuat media, sejumlah mutasi pejabat tinggi Polri kembali dilakukan.

Mereka yang mengalami mutasi adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan: TGIPF meminta Ketum PSSI mundur, Menpora bela Iwan Bule

1. Irjen Pol Rikwanto Kapolda Kalimantan Selatan dimutasikan sebagai analis kebijakan utama bidang Jemen Ops Itwasum Polri.

2. Brigjen Pol Andi Rian R. Djajadi Dirtipidum Bareskrim Polri diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolda Kalimantan Selatan.

3. Irjen Pol Asep Suhendar Kapolda DIY Dimutasikan sebagai pejabat tinggi di Polda Daerah
Istimewa Yogyakarta (DIY) dalam rangka pensiun.

Baca Juga: Drama Lesti - Billar sementara berakhir bahagia. Billar ditangguhkan penahanannya: saya mencintai Lesti

4. Irjen Pol Suwondo Nainggolan Kakorbinmas Baharkam Polri dingkat dalam jabatan baru sebagai Kapolda DIY.

5. Irjen Pol Hary Sudwijanto pejabat tinggi Bareskrim Polri diangkat dalam jabatan baru sebagai Kakorbinmas Baharkam Polri.

6. Irjen Pol Mulyatno Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) dimutasikan sebagai pejabat tinggi
Polda Sulut dalam rangka pensiun.

7. Irjen Pol Setyo Budiyanto Kapolda NTT diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolda Sulawesi Utara (Sulut).

Baca Juga: Begini Cara Pakai Skincare Pagi Dan Malam Yang Benar, Supaya Auto Glowing

8. Irjen Pol Johanis Asadoma Kadivhubinter Polri diangkat dalam jabatan baru sebagai
Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Teguh Argari Bisono

Sumber: Dari Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X