TITIKTEMU.CO - Sidang pembunuhan Brigadir J akan disidangkan perdana tanggal 17 Oktober di PN Jakarta Selatan. Sidang dengan Nomor Perkara 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL ini berdasar Surat Pelimpahan B-809/APB/SEL/SEL/Eoh.2/10/2022 pada tanggal 10 Oktober 2022.
Ada empat Jaksa Penuntut Umum yaitu Donny M. Sany, SH, MH, Rudy Irmawan, SH MH, Sugeng Hariadi, SH, MH dan Fadjar, SH, MH.
Dalam dakwaan kesatu, primair, yang dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP diungkapkan. Yaitu terdakwa Ferdy Sambo S.H., S.I.K., M.H., bersama-sama dengan Richard Eliezer, Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf (dituntut dalam perkara terpisah), pada hari Jum’at tanggal 8 Juli 2022 sekira pukul 15.28 sampai dengan sekira pukul 18.00.
Baca Juga: Shalat Jumat, dan Hukumnya bagi yang meninggalkan sebanyak Tiga kali berturut-turut
Atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2022, bertempat di Jalan Saguling 3 No 29, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran I, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta (selanjutnya disebut Rumah Saguling 3 No 29).
Dan bertempat di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No 46 RT 05, RW 01, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran I, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta (selanjutnya disebut rumah dinas Duren Tiga No 46).
Atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Pada awalnya hari Kamis tanggal 7 Juli 2022 sekira sore hari terjadi suatu peristiwa di rumah Sambo di Perum Cempaka Residence Blok C III Jalan Cempaka Kelurahan Banyu Rojo Kecamatan Mertoyudan Kabupaten Magelang (selanjutnya disebut rumah Magelang), terjadi keributan antara korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan saksi Kuat Ma’ruf.
Selanjutnya sekira pukul 19.30, saksi Putri Candrawathi menelepon saksi Richard Eliezer Pudihang (Bharada RE) yang saat itu sedang berada di Mesjid Alun-alun Kota Magelang agar ia dan saksi Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) kembali ke rumah Magelang.
Sesampainya di rumah, Bharada E maupun Bripka RR (RR), mendengar ada keributan namun tidak mengetahui secara pasti apa yang terjadi di rumah itu.
Lalu mereka berdua masuk kamar saksi Putri Candrawathi (PC), yang sedang tiduran dengan berselimut di atas kasur. Lantas RR bertanya, “ada apa bu….” . Dan dijawab PC, “Yosua dimana.....”
Kemudian istri Sambo itu meminta kepada RR untuk memanggil korban Brigadir J menemui PC. Tetapi RR tidak langsung memanggil korban. Ia turun dulu ke lantai satu untuk mengambil senjata api HS Nomor seri H233001 milik Yosua.
Artikel Terkait
Jejak Ferdy Sambo di Jateng, Apel Pengamanan Pelantikan Presiden di Brebes pun Ditweet oleh TMC Polda Metro
Jejak Ferdy Sambo di Jateng: Kaget Diberitahu Wartawan Maraknya Togel di Purbalingga
Astaga, mantan Jubir KPK serius dampingi Sambo dan Putri Candrawati. Ini 6 kegiatan yang sudah dilakukannya
FIX! Sambo tak lagi jadi bagian institusi Polri
Sambo ungkap motif pembunuhan Brigadir J : Ini dilakukan karena kecintaan kepada istri saya
Ini foto 11 tersangka pembunuhan Brigadir J di Kejagung. Sambo ditahan di Mako Brimob, Putri di Salemba
Dugaan korupsi Brigjen Hendra Kurniawan gunakan jet pribadi dalam kasus Sambo, 22 saksi diperiksa