Sempat menolak, Brigadir J akhirnya berduaan dengan istri Sambo 15 menit di kamarnya. Apa yang terjadi?

photo author
Teguh Argari Bisono, TitikTemu.co
- Jumat, 14 Oktober 2022 | 11:15 WIB
Dari dakwaan JPU kasus Sambo, diungkapkan  Brigadir J berada di kamar pribadi Putri Candrawathi selama 15 menit (pic/fb/tiktok)
Dari dakwaan JPU kasus Sambo, diungkapkan Brigadir J berada di kamar pribadi Putri Candrawathi selama 15 menit (pic/fb/tiktok)

TITIKTEMU.CO - Sidang pembunuhan Brigadir J akan disidangkan perdana tanggal 17 Oktober di PN Jakarta Selatan. Sidang dengan Nomor Perkara   796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL ini berdasar Surat Pelimpahan B-809/APB/SEL/SEL/Eoh.2/10/2022 pada tanggal 10 Oktober 2022.

Ada empat Jaksa Penuntut Umum yaitu  Donny M. Sany, SH, MH, Rudy Irmawan, SH MH, Sugeng Hariadi, SH, MH dan Fadjar, SH, MH.

Dalam dakwaan kesatu, primair, yang dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP diungkapkan. Yaitu terdakwa Ferdy Sambo S.H., S.I.K., M.H., bersama-sama dengan Richard Eliezer, Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf (dituntut dalam perkara terpisah), pada hari Jum’at tanggal 8 Juli  2022 sekira pukul 15.28 sampai dengan sekira pukul 18.00.

Baca Juga: Shalat Jumat, dan Hukumnya bagi yang meninggalkan sebanyak Tiga kali berturut-turut

Atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2022, bertempat di Jalan Saguling 3 No 29, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran I, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta (selanjutnya disebut Rumah Saguling 3 No 29).

Dan bertempat di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No 46 RT 05, RW 01, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran I, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta (selanjutnya disebut rumah dinas Duren Tiga No 46).

Atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta  Selatan yang berwenang mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

Baca Juga: Lesti cabut laporan KDRT, netizen kesal: Terserah lo. Biar bisa gelar Konser Cinta Leslar Bersemi Kembali..

Pada awalnya hari Kamis tanggal 7 Juli 2022 sekira sore hari terjadi suatu peristiwa di rumah Sambo di Perum Cempaka Residence Blok C III Jalan Cempaka Kelurahan Banyu Rojo Kecamatan Mertoyudan Kabupaten Magelang (selanjutnya disebut rumah Magelang), terjadi keributan antara korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan saksi Kuat Ma’ruf.

Selanjutnya sekira pukul 19.30, saksi Putri Candrawathi menelepon saksi Richard Eliezer Pudihang (Bharada RE) yang saat itu sedang berada di Mesjid Alun-alun Kota Magelang agar ia dan saksi Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) kembali ke rumah Magelang.

Sesampainya di rumah, Bharada E maupun Bripka RR (RR), mendengar ada keributan namun tidak mengetahui secara pasti apa  yang terjadi di rumah itu.

Baca Juga: Gol telat Scott McTominay di gawang Omonia, Perbesar Kans Manchester United Lolos ke babak gugur Liga Europa

Lalu mereka berdua  masuk kamar saksi Putri Candrawathi (PC), yang sedang tiduran dengan berselimut di atas kasur. Lantas RR  bertanya, “ada apa bu….” . Dan dijawab PC, “Yosua dimana.....”

Kemudian istri Sambo itu meminta kepada  RR untuk memanggil korban Brigadir J menemui PC. Tetapi RR tidak langsung memanggil korban. Ia turun dulu ke lantai satu untuk  mengambil senjata api HS Nomor seri H233001 milik Yosua.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Teguh Argari Bisono

Sumber: PN Jakarta Selatan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X