BSU ini diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Banpres Produktif untuk Usaha Mikro pada tahun berjalan, dan dikecualikan untuk PNS dan TNI/POLRI.
"Untuk BSU 2022 ini berlaku nasional (seluruh Indonesia). Syarat-syarat itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022," ungkapnya.
Baca Juga: 5 Film Drama Korea yang Ngomongin tentang Hacker Handal, Bjorka mah...
Menaker Ida Fauziah menjelaskan target penerima BSU 2022 ini sejumlah 14.639.675 pekerja/buruh dengan total anggaran Rp. 8.804.969.750.000,. Dalam hal penyaluran BSU 2022 ini, khusus untuk wilayah Sulawesi Tenggara sudah tersalurkan kepada 19.286 pekerja/buruh.***
Artikel Terkait
Arti Status Bantuan Subsidi Upah (BSU). Anda Termasuk yang Mana?
Ini Syarat Untuk Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bagi Pekerja Dalam Penanganan Covid-19
Menaker Kembalikan Ketentuan Pencairan JHT ke Aturan Lama, Buruh: Alhamdulillah, Perjuangan Berhasil!
Update Triliunan Bantuan Sosial 2022, Ada Buat Pekerja, Keluarga dan Daerah!
BSU CAIR! Ini Daftar Karyawan Yang Berhak Mendapatkan BSU (Bantuan Subsidi Upah)
Tidak Lolos Validasi Dan Verifikasi Penerima BSU Tahun 2022 ? Simak Penyebabnya, Versi Kemnaker!