TITIKTEMU.CO - JAKARTA Dana Subsidi 2022 sebentar lagi akan cair. Anggaran sebanyak Rp 24,17 Triliun akan segera dibagikan kepada masyarakat dalam bentuk 3 bantuan. Hal tersebut disampaikan oleh Sri Mulyani, Menteri Keuangan melalui YouTube Sekretariat Presiden pada 29 Agustus 2022. Bantuan ini ditetapkan untuk meningkatkan daya beli karena dalam beberapa waktu terakhir kenaikan harga dari pengaruh global muncul.
“Kami baru saja membahas dengan bapak Presiden mengenai pengalihan subsidi BBM. Jadi dalam hal ini masyarakat yang akan mendapatkan bantuan sosial . Dalam rangka meningkatkan daya beli mereka. Terutama karena dalam beberapa waktu terakhir memang tendensi dari kenaikan harga dari pengaruh global memang perlu untuk direspon.” jelas Sri Mulyani.
Baca Juga: Wakil Bupati : Stok Beras di Wonogiri Aman, Hingga Akhir Tahun Masih Surplus.
Salah satu subsidi yang ditetapkan pemerintah tahun ini adalah adanya Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja. Berikut ini penjelasan terkait besaran anggaran dan ketentuan penerima BSU 2022:
1. Untuk 16 Juta Pekerja
Sebanyak 16 juta pekerja di Indonesia akan mendapatkan BSU 2022. Hal ini sesuai dengan pernyataan Sri Mulyani. “Selain itu, bapak Presiden juga menginstruksikan kita untuk membantu 16 juta pekerja..” jelasnya.
2. Pekerja dengan Gaji Maksimum Rp 3,5 Juta Per Bulan
Sri Mulyani menyampaikan bahwa subsidi ini ditujukan kepada tenaga kerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 Juta per bulan.
Baca Juga: Tips Menghemat Keuangan Jelang Akhir Bulan
3. Bantuan Mencapai Rp 600 Ribu
Bantuan yang akan disalurkan kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp 3,5 juta adalah sebesar Rp 600 ribu per tenaga kerja.
4. Jumlah Total Bantuan
Dana bantuan yang ditujukan kepada pekerja Indonesia ini mencapai total anggaran hingga Rp 9,6 Triliun. “Dengan total anggaran 9,6 triliun. Ini juga nanti ibu Menaker akan segera menerbitkan juknisnya, sehingga langsung bisa dilakukan pembayaran kepada para pekerja tersebut.” kata Sri Mulyani.
Baca Juga: 7 Fakta Kekayaan Hotman Paris, Pengacara Kondang Bertarif lebih dari Rp 1 Miliar Per Kasus
Demikian penjelasan lebih lanjut terkait Bantuan Subsidi Upah bagi pekerja Indonesia. Selanjutnya diketahui pula Kementerian Tenaga Kerja akan segera menerbitkan petunjuk teknis berupa peraturan agar dapat segera tersalurkan. Bantuan ini diharapkan dapat mengurangi tingkat kemiskinan masyarakat dan meningkatkan daya beli di tengah kenaikan harga.***
Artikel Terkait
Waduh! Rekening Diblokir, 2.000 Penerima Bansos di Karanganyar Harap-harap Cemas
Dobel Data Bansos! Negara Potensi Bobol Rp 125 Trilliun Setiap Tahun. 52,5 Juta Data Penerima Bansos Dihapus
Kemensos: Data Penerima Bansos, Kuncinya Ada di Pemerintah Daerah. Wajib Lakukan Pemutakhiran Data
Tips Menghemat Keuangan Jelang Akhir Bulan
Wakil Bupati : Stok Beras di Wonogiri Aman, Hingga Akhir Tahun Masih Surplus.
Kekayaan Rektor UI Ari Kuncoro Melonjak Naik Rp 35 Miliar dalam 3 Tahun, Ini Poin yang Disinggung BEM UI
Update Triliunan Bantuan Sosial 2022, Ada Buat Pekerja, Keluarga dan Daerah!