TITIKTEMU.CO - JAKARTA Pemerintah telah menetapkan bantuan sosial yang akan disalurkan kepada masyarakat sebagai bentuk pengalihan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM). Faktor yang memengaruhi sikap ini adalah karena dalam beberapa waktu terakhir terdapat kecenderungan kenaikan harga yang perlu direspon.
Hal tersebut disampaikan oleh Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan Republik Indonesia dalam "LIVE: Keterangan Pers Menteri Keuangan, Menteri Sosial dan Gubernur Bank Indonesia" pada 29 Agustus 2022 di Istana Presiden RI melalui YouTube Sekretariat Presiden.
Baca Juga: Dapat Bantuan dari Presiden Jokowi, Kaum Disabilitas Ingin Tunjukkan Bisa Maju
“Kami baru saja membahas dengan bapak Presiden mengenai pengalihan subsidi BBM. Jadi dalam hal ini masyarakat yang akan mendapatkan bantuan sosial dalam rangka meningkatkan daya beli mereka. Terutama karena dalam beberapa waktu terakhir memang tendensi dari kenaikan harga dari pengaruh global memang perlu untuk direspon.” jelas Sri Mulyani.
“Oleh karena itu, bapak Presiden meminta supaya kami, saya dalam hal ini bersama ibu Menteri Sosial dan pak Gubernur BI yang juga menceritakan mengenai perkembangan inflasi global, diminta untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa pemerintah akan mulai memberikan bantalan sosial tambahan sebagai bentuk pengalihan Subsidi BBM sebesar 24,17 triliun rupiah.” tambahnya.
Baca Juga: Wakil Bupati : Stok Beras di Wonogiri Aman, Hingga Akhir Tahun Masih Surplus.
Berikut ini jenis-jenis bantuan sosial yang akan diberikan kepada masyarakat:
1. Bantuan Langsung Tunai untuk Keluarga
Pemerintah telah menetapkan adanya Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diberikan kepada 20,65 juta kelompok atau keluarga. BLT tersebut mencapai Rp 12,4 Triliun.
Dana ini akan segera dibayarkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia sebanyak 4 kali dan masing-masing berjumlah Rp 150 ribu. Artinya setiap keluarga akan mendapatkan Rp 600 Ribu. Dana ini akan disalurkan melalui Kantor Pos di Indonesia.
2. Bantuan Subsidi Upah untuk Pekerja
Demi membantu sebanyak 16 juta pekerja di Indonesia, pemerintah telah menyediakan Bantuan Subsidi Upah (BSU). BSU tersebut mencapai Rp 9,6 Triliun.
BSU ini akan diberikan kepada pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 Juta per bulan. Masing-masing pekerja akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 600 ribu. Kementerian Tenaga Kerja akan segera menerbitkan petunjuk teknis agar dana segera dapat diiterima masyarakat.
3. Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil
Artikel Terkait
Dapat Bantuan dari Presiden Jokowi, Kaum Disabilitas Ingin Tunjukkan Bisa Maju
Duuh...Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Diduga Menyalahgunakan Dana Bantuan Korban Kecelakaan Lion Air
14 Pekerja Migran Korban Penyekapan di Kamboja Telah Kembali ke Indonesia