Sedang mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mendapatkan pembebasan bersyarat
(PB) pada Selasa (6/9/2022). Ia dibebaskan bersyarat setelah menjalani masa hukuman selama tujuh tahun penjara.
Baca Juga: Puan Maharani tunggangi kuda kesayangan Prabowo Subianto, yang pernah dinaiki Jokowi
Ratu Atut Chosiyah narapidana kasus korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran
umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan dan kasus suap sengketa Pilkada Lebak.
Di samping nama-nama yang kita kenal diatas yang mendapatkan pembebasan bersyarat, ada juga sejumlah mantan Bupati di Jawa Barat bebas dari Lapas Sukamiskin.
Mereka adalah mantan Bupati Cianjur Irvan Rivano, Mantan Bupati Subang Ojang Sopandi dan Mantan Bupati Indramayu Supendi (dadi sutaryadi).***
Artikel Terkait
Pikiran Rakyat Media Network PRMN: Kata KORUPTOR, kita ganti dengan MALING, RAMPOK, GARONG uang rakyat!
Najwa Shihab Kritik Wacana Kolaborasi KPK dan Para Mantan Koruptor
Menteri Hukum dan Ham, Yasonna H.Laoly Usulkan Perampasan Aset Koruptor
Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK: Jangan Bayangkan Koruptor Kabur Itu Hidupnya Menderita
Kejaksaan Agung akan Menahan Surya Darmadi, Mega Koruptor yang Diduga Rugikan Negara Hingga Rp 78 T
KPK Perpanjang Penahanan Mantan Walikota Jogja dan Para Koleganya dalam Kasus Korupsi
Reaksi Angelina Sondakh Dikaitkan dengan Kasus Pembunuhan Brigadir J