Suryadharma Ali, Patrialis Akbar, Zumi Zola dan Ratu Atut Chosiyah dapatkan pembebasan bersyarat

photo author
Redaksi TITIKTEMU, TitikTemu.co
- Rabu, 7 September 2022 | 14:29 WIB
Suryadharma Ali mendapatkan pembebasan bersyarat dari LP Sukamiskin (pic/antara)
Suryadharma Ali mendapatkan pembebasan bersyarat dari LP Sukamiskin (pic/antara)

Sedang mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mendapatkan pembebasan bersyarat
(PB) pada Selasa (6/9/2022). Ia dibebaskan bersyarat setelah menjalani masa hukuman selama tujuh tahun penjara.

Baca Juga: Puan Maharani tunggangi kuda kesayangan Prabowo Subianto, yang pernah dinaiki Jokowi

Ratu Atut Chosiyah narapidana kasus korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran
umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan dan kasus suap sengketa Pilkada Lebak.

Di samping nama-nama yang kita kenal diatas yang mendapatkan pembebasan bersyarat, ada juga sejumlah mantan Bupati di Jawa Barat bebas dari Lapas Sukamiskin. 

Mereka adalah mantan Bupati Cianjur Irvan Rivano, Mantan Bupati Subang Ojang Sopandi dan Mantan Bupati Indramayu Supendi (dadi sutaryadi).***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Teguh Argari Bisono

Sumber: Antara, pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X