Alhamdulillah! Kemenag Buka Sertifikasi Halal Gratis bagi Usaha Mikro Kecil. Ini Syarat dan Kriterianya

photo author
Ipiek Riyanto, TitikTemu.co
- Kamis, 25 Agustus 2022 | 17:45 WIB
Peluncuran Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) bagi pelaku UMK  (dok. Kemenag)
Peluncuran Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) bagi pelaku UMK (dok. Kemenag)

Baca Juga: Korban Investasi Bodong Gerebek Rumah Yusuf Mansur, Cek Isi Laknatannya!

Aqil menyampaikan, untuk mendukung program ini pihaknya telah membuka rekrutmen Pendamping Proses Produk Halal (Pendamping PPH) di 13 provinsi.

“Kami secara paralel melatih 6.033 Pendamping PPH dan mereaktivasi 12.954 pendamping PPH yang tersebar di berbagai provinsi. Kita berharap dengan fasilitasi ini ekosistem halal Indonesia semakin meluas,” pungkasnya.***

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: Kemenag

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X