TITIKTEMU.CO, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) membuka kuota fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) Tahap 2.
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan fasilitasi ini diberikan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) yang memenuhi kriteria pernyataan pelaku usaha ( self declare).
“Kami berharap fasilitasi ini dapat dimanfaatkan oleh pelaku UMK dengan optimal,” kata Aqil, seperti dikutip dari laman Kemenag, Rabu (24/08/2022).
Baca Juga: Potret Rumah Baru Maudy Ayunda, Ada Mini Golfnya!
Sebelumnya, pada semester I-2022, BPJPH Kemenag telah membuka pendaftaran 25 ribu SEHATI yang telah mencapai target dan ditutup pada 11 Juli 2022.
Program SEHATI Tahap 2 ini, lanjut Aqil, merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan direncanakan akan diberikan kepada 324.834 pelaku UMK.
“Untuk SEHATI Tahap 2 ini kita kembali buka untuk pelaku UMK di 34 provinsi,” ungkap Aqil.
Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi UMK untuk dapat mengikuti program fasilitasi SEHATI Tahap 2 ini, yaitu:
1. Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan risiko rendah (perizinan tunggal)
2. Skala usaha mikro atau kecil
3. KBLI yang sesuai dengan jenis produk pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 Tahun 2022
4. Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak 1
5. Belum pernah menerima fasilitasi sertifikat halal dari pihak lain
6. Menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya
7. Proses produksi sederhana (usaha rumahan bukan pabrikan)
Baca Juga: IPW: Sebaiknya Ferdy Sambo Dipecat Melalui Pemberhentian Tidak Dengan Hormat
Mulai tanggal 24 Agustus 2022 para pelaku UMK dapat mengakses aplikasi SIHALAL melalui laman ptsp.halal.go.id untuk mendaftar pengajuan fasilitasi SEHATI Tahap 2 yang dilakukan secara elektronik.
Untuk panduan / tutorial penggunaan aplikasi SIHALAL pelaku UMK dapat melihat pada tautan:
1. Pembuatan akun pelaku usaha (http://bit.ly/CaraDaftarAkunSIHALAL).
2. Update data pelaku usaha (https://bit.ly/CaraUpdateDataSIHALAL).
3. Permohonan sertifikasi halal (https://bit.ly/TutorialPengajuanSelfdeclare).
Sedangkan untuk mengetahui kriteria produk yang masuk kategori self declare, masyarakat dapat mengacu pada Surat Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 tahun 2022 tentang Kriteria Self Declare, yang terdapat pada tautan: bit.ly/kepkaban33.
Artikel Terkait
Mulai Hari Ini, Obat-obatan dan Kosmetik Wajib Memiliki Sertifikat Halal
Simak Tarif Baru Layanan Permohonan Sertifikasi Halal, Berlaku Mulai Desember 2021.
Tukang Bangunan Harus Sertifikasi? Menaker Ida Fauziyah Bilang Setuju…
Bolehkah Divaksinasi dengan Vaksin Non-Halal? Simak Penjelasan MUI
Label Halal Indonesia Ditetapkan. Ada Bentuk Gunungan dan Motif Surjan. Ini Penjelasan Maknanya
Label Halal Indonesia Baru Sudah Diberlakukan 1 Maret 2022, Bagaimana Nasib Label Sebelumnya?
Ini Daftar Tarif Layanan Permohonan Sertifikasi Halal yang Baru. Biaya Sertifikasi UKM Hanya Rp650 Ribu
Kemenag Bantah Label Halal Indonesia Jawa Sentris, Ini Penjelasannya
Jasa Marga Gandeng PII Laksanakan Program Sertifikasi Insinyur Profesional
Dirjen IKP Kemkominfo: Hanya Dewan Pers, Lembaga yang Berhak Lakukan Sertifikasi Wartawan