TITIKTEMU.CO, Jakarta – Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag telah menetapkan Label Halal Indonesia dan berlaku secara nasional.
Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal sebagai pelaksanaan amanat Pasal 37 UU Nomor 33 Tahun 2014 dan berlaku efektif terhitung mulai 1 Maret 2022.
Sejak saat itu, Label Halal Indonesia wajib digunakan sebagai tanda kehalalan produk sesuai ketentuan yang berlaku. Lalu, bagaimana dengan kemasan berlabel halal yang selama ini digunakan?
Baca Juga: Pengin Jadi Sekretaris Profesional? Kuliah Dulu di ASM Santa Maria Semarang
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham memberikan penjelasan bahwa pelaku usaha yang masih memiliki stok kemasan dengan label halal dan nomor ketetapan halal MUI bisa menggunakannya sampai stok habis.
"Namun demikian, pelaku usaha yang memiliki produk yang telah bersertifikat halal sebelum beroperasinya BPJPH serta masih memiliki stok kemasan dengan label halal dan nomor ketetapan halal MUI, diperkenankan untuk menghabiskan stok kemasan terlebih dahulu," jelas Aqil, dilansir TITIKTEMU.CO dari kemenag.go.id, Minggu (13/3/2022).
"Setelah itu, mereka harus segera menyesuaikan pencantuman label halal pada produknya sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022," sambungnya.
Baca Juga: Barcelona 4-0 Osasuna, Barca ke Posisi Ketiga dan Hasil Pertandingan LaLiga Spanyol Lainnya
Berikut adalah ketentuan penggunaan label Halal:
Produk yang telah mendapat sertifikat halal dari BPJPH per 1 Maret 2022, wajib bagi pelaku usaha untuk mencantumkan Label Halal Indonesia pada kemasan produk bersamaan dengan nomor sertifikat halal.
Produk yang mendapat sertifikat halal dari BPJPH sebelum 1 Maret 2022, maka kewajiban pelaku usaha:
- Jika belum membuat kemasan produk, langsung menggunakan Label Halal Indonesia
Baca Juga: Mau Kuliah di Bandung? Politeknik Pos Indonesia Jadi Pilihan Keren
Artikel Terkait
Mulai Hari Ini, Obat-obatan dan Kosmetik Wajib Memiliki Sertifikat Halal
Simak Tarif Baru Layanan Permohonan Sertifikasi Halal, Berlaku Mulai Desember 2021.
Bolehkah Divaksinasi dengan Vaksin Non-Halal? Simak Penjelasan MUI
Label Halal Indonesia Ditetapkan. Ada Bentuk Gunungan dan Motif Surjan. Ini Penjelasan Maknanya