Kemudian melalui Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp15 triliun untuk ASN daerah yaitu PNSD dan PPPK yang dapat ditambahkan dari APBD 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah.
“Anggaran THR tahun ini juga telah disalurkan melalui bendahara umum negara sekitar Rp9 triliun yang ditujukan bagi pensiunan,” kata Sri Mulyani.
Selain THR, pemerintah juga akan memberi gaji bulan ketiga belas sebagai bantuan pendidikan yang akan dilakukan mulai Juli 2022 dengan komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR.
"Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 ini diharapkan menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas ekonomi masyarakat," ujar Sri Mulyani.
Baca Juga: UMY Buka Program Beasiswa Dokter dan Dokter Gigi, Bebas SPP hingga Lulus, Simak Syaratnya
Sebelumnya Presiden Joko Wi pada 13 April 2022, telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara.
Selain THR dan gaji ke-13, Presiden Jokowi juga memutuskan untuk memberikan tambahan tunjangan kinerja bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.***
Artikel Terkait
44 Orang Eks KPK Termasuk Novel Baswedan Dilantik Kapolri Jadi ASN Polri di Hari Anti Korupsi Sedunia
Jangan Keliru, Ini Beda antara ASN, PNS, dan PPPK
Wapres KH Ma’ruf Amin: Pengusaha Jangan Menunda Pembayaran THR!
Selama Ramadhan ASN Kerja Mulai Pukul 08.00, Ini Aturan Lengkapnya
Edaran Panduan Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H, Pejabat dan ASN Dilarang Adakan dan Hadiri Buka Bersama!
Fajar Wahyu Nugroho Penyandang Tuna Netra Jadi ASN Pemprov Jateng
SEKOLAH KEDINASAN : Kuliah Gratis di Politeknik Statistika STIS, Lulus Langsung Diangkat Jadi ASN