Kuota Internet Tak Boleh Hangus Lagi? Ultimatum Pemerintah ke Operator Dimulai

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Minggu, 30 Agustus 2026 | 18:45 WIB

TITIKTEMU.CO-Mulai sekarang, kuota internet yang sudah dibeli pelanggan tak bisa lagi dianggap “hilang” begitu saja ketika masa aktif paket berakhir. Pemerintah akhirnya memberi tenggat tegas kepada operator seluler untuk mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perlindungan sisa kuota.

Ketegasan itu dituangkan melalui Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026.

Surat edaran tersebut diterbitkan pada 28 Agustus 2026, setelah MK memutus perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 pada 23 Juli 2026.

Baca Juga: Download PVZ Fusion 3.9 Terbaru 2026: Fitur Baru untuk Android dan PC

Kuota Internet Sudah Dibayar, Mengapa Harus Hilang?

Logikanya sederhana: pelanggan sudah membayar layanan, tetapi sebagian manfaatnya belum digunakan. Karena itu, pemerintah meminta operator tidak lagi menghapus sisa kuota secara sepihak hanya karena masa berlaku paket berakhir.

Bukan cuma dilarang menghanguskan kuota, operator juga tidak boleh meminta pelanggan membayar biaya tambahan hanya agar sisa kuota mereka tetap bisa digunakan.

Kemenkomdigi memberikan ruang bagi operator untuk menawarkan beberapa mekanisme perlindungan. Bentuknya bisa berupa rollover, perpanjangan masa aktif, kompensasi, refund, pengalihan manfaat, atau mekanisme lain selama tidak merugikan konsumen.

Baca Juga: Numpang di Rumah Mertua Itu Bukan Gagal, Bisa Jadi Strategi Finansial Cerdas Pasangan Muda

Pelanggan Harus Tahu Apa yang Mereka Beli

Persoalannya ternyata bukan hanya soal kuota yang tersisa. Pemerintah juga ingin mengubah cara operator menjelaskan produknya kepada pelanggan.

Informasi mengenai harga, jumlah kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, batas pemakaian wajar, hingga aturan ketika layanan berakhir harus disampaikan dengan bahasa yang sederhana.

Dengan begitu, pelanggan tidak lagi membeli paket dalam kondisi “tahu belakangan”. Mereka harus memahami sejak awal apa yang akan terjadi terhadap kuota yang belum digunakan.

Baca Juga: Desil Warga Kulon Progo Tiba-Tiba Jadi 9, Setelah Dicek Langsung Malah Turun ke 3

Operator juga diwajibkan menyediakan kanal pemantauan terintegrasi. Fungsinya jelas: pelanggan dapat melihat penggunaan sekaligus sisa kuota berdasarkan layanan yang mereka pilih.

Pemerintah Masih Menerima Banyak Aduan

Menkomdigi Meutya Hafid mengatakan, aturan ini muncul karena pemerintah masih menerima laporan masyarakat mengenai operator yang belum sepenuhnya menjalankan putusan MK.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Leihana

Sumber: MK

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X