Wapres KH Ma’ruf Amin: Pengusaha Jangan Menunda Pembayaran THR!

photo author
Agus Hermanto, TitikTemu.co
- Kamis, 24 Maret 2022 | 20:22 WIB
dok. Wapres Maruf Amin (pic. BPMI Setpres)
dok. Wapres Maruf Amin (pic. BPMI Setpres)

TITIKTEMU.CO BANDUNG – Kondisi perekonomian nasional diprediksi bakal pulih seiring dengan meredanya pandemi Covid-19.

Untuk itu Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin berharap pada perayaan Hari Raya Idul Fitri tahun ini, para pengusaha dapat membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawannya tepat waktu.

Baca Juga: Politeknik Unhan Diresmikan Presiden Jokowi, Tempat Belajar Anak Muda di Perbatasan Atambua-Timor Leste

Baca Juga: Berwisata Bareng Istri di Labuan Bajo, Wapres Gunakan KRI Sampari 628

“Sekarang kan suasananya lebih (baik), kondisinya lebih baik lagi, saya berharap para pengusaha itu melakukan kewajibannya untuk membayar THR,” tutur Wapres saat memberikan keterangan pers usai meninjau Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Lembang, Bandung Barat, Rabu (23/3).

Berkaca pada skema pembayaran THR pada 2020 dan 2021 yang bisa dilakukan hingga akhir tahun, maka tahun ini Wapres mengharapkan skema tersebut tidak berlaku lagi mengingat kondisi saat ini yang jauh lebih baik.

Baca Juga: KRI Teluk Sampit-525 Dijual, Komisi I DPR Bilang Setuju

“Saya kira kita harapkan para pengusaha jangan berusaha untuk menunda lagi (pembayaran THR),” harapnya seperti dilansir TITIKTEMU.CO dari laman Wapres RI.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah pun menegaskan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban perusahaan yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

“Saya kira THR itu hak yang dijamin Undang-Undang, hak yang harus diberikan oleh pengusaha kepada pekerja,” ujar Ida Fauziyah.

Baca Juga: Ruwahan dan Nyadran, Tradisi Sakral Masyarakat Jawa Jelang Ramadhan

Pada 2020 dan 2021, lanjut Ida, karena kondisi pandemi Covid-19, Kementerian Ketenagakerjaan dan para pengusaha bersepakat bahwa pembayaran THR bisa diberikan sampai Desember.

Namun, seiring kondisi perekonomian yang semakin membaik, maka ia akan mengembalikan ketentuan pembayaran THR sesuai aturan yang berlaku sebelum terjadi pandemi Covid-19.

“Nah, saya kira seiring dengan perkembangan ekonomi yang sudah membaik, kondisi pandemi Covid-19 yang Alhamdulillah juga sudah bisa kita atasi dengan baik, saya kira ketentuan itu akan dikembalikan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.” ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agus Hermanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X