Selama Ramadhan ASN Kerja Mulai Pukul 08.00, Ini Aturan Lengkapnya

photo author
Ganug Nugroho Adi, TitikTemu.co
- Minggu, 27 Maret 2022 | 01:07 WIB
MenPANRB Tjahjo Kumolo. (setkab.go.id)
MenPANRB Tjahjo Kumolo. (setkab.go.id)

TITIKTEMU.CO –  Selama Ramadhan 1443 pemerintah menetapkan aturan jam kerja baru untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).  Aturan berlaku baik bekerja di kantor (work from office) maupun di rumah (work from home).

Pengaturan jam kerja tertuang dalam Surat Edaran (SE) MenPAN-RB Nomor 11/2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.

Surat edaran ditandatangani Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo. Menurut SE tersebut, bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja maupun enam hari kerja.

Baca Juga: Umat Islam Boleh Salat Tarawih di Masjid, Begini Kata MUI

Untuk instasi yang menerapkan lima hari kerja, jam kerja mulai pukul 08.00-15.00 (Senin- Kamis), istirahat pukul 12.00-12.30.  Khusus Jumat jam kerja pukul 08.00-15.30, dan istirahat pukul 11.30-12.30.

Sementara itu bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja mulai pukul 08.00-14.00 (Senin-Kamis, dan Sabtu) dengan istirahat pukul 12.00-12.30.

Sedangkan khusus untuk hari Jumat jam kerja ASN mulai pukul 08.00-14.00 dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.

Baca Juga: Hukum Tradisi Ruwahan Jelang Bulan Ramadhan, Ini Kata Buya Yahya

Dalam SE juga tertulis jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah baik lima atau enam hari kerja selama Ramadan 1443 H memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu.

SE menyebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah menetapkan pelaksanaan jam kerja menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing. Penetapan selanjutnya disampaikan kepada Menteri PANRB.

PPK juga diminta memastikan pelaksanaan jam kerja pada Ramadan tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi. Selain itu juga tidak mengganggu pelayanan publik.

Baca Juga: Presiden Perbolehkan Mudik Lebaran Tahun ini, Syaratnya Sudah Vaksin Lengkap dan Booster

Sementara itu, ASN diimbau memerhatikan persentase pegawai yang bekerja dari kantor maupun dari rumah sebagaimana tercantum dalam SE Menteri PANRB.

Pegawai ASN tetap wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat pada masa pandemi Covid-19.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ganug Nugroho Adi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X